TEMPO.CO, Kupang - Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Marthen Dira Tome, Kamis siang, 10 November 2016, mendatangi Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur. Marthen datang bersama sejumlah penasihat hukumnya.
"Saya heran belum ada pemeriksaan saksi, tapi sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Marthen, Kamis petang, 10 November 2016.
Markas Polda Nusa Tenggara Timur menjadi tempat penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran pendidikan luar sekolah senilai Rp 77 miliar pada 2007. Penyidikan dilakukan aparat Komisi Pemberantasan Korupsi, dipimpin Hendrik Kristian.
Saat kasus dugaan korupsi itu terjadi, Marthen merupakan Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan Nusa Tenggara Timur.
Marthen bersama penasihat hukumnya berusaha menemui penyidik KPK. Marthen ingin mempertanyakan mengapa dirinya kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi itu.
Hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dalam surat panggilan kepada sejumlah saksi itu, disebutkan pemeriksaan saksi atas tersangka Marthen Dira Tome.
Pada Mei 2016 lalu, Marthen mempraperadilkan KPK atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Nursyam mengabulkan gugatan Marthen. Alasannya, penetapan tersangka terhadap Marthen tidak sah. Hakim juga meminta KPK mencabut surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka terhadap Marthen.
Namun, KPK mengeluarkan sprindik baru yang kembali menetapkan Marthen sebagai tersangka. Saat berada di Kupang, Selasa, 9 Agustus 2016, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Basaria Panjaitan mengatakan tim penyidik KPK telah melakukan supervisi terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Marthen. "Sprindik baru diterbitkan setelah Marthen dinyatakan menang dalam sidang praperadilan,” ujarnya.
Marthen menyatakan keberatan atas sikap KPK yang kembali menjadikannya sebagai tersangka. Dia beralasan KPK tidak menjalankan perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meminta KPK menghentikan penyidikan kasus itu. Pengadilan juga meminta kasus itu dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur agar dihentikan penyidikannya.
Menurut Marthen, pada poin lain putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, disebutkan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK, termasuk penetapan tersangka yang sifatnya merugikan Marthen. "Nah, putusan pengadilan itu belum dilaksanakan, tiba- tiba saya jadi tersangka," ucapnya.
Salah seorang penasihat hukum Marthen, Johanis Rihi, mengatakan, berdasarkan data dari saksi yang dipanggil KPK, terungkap laporan kasus dugaan korupsi itu diterima pada 18 Oktober 2016. Adapun sprindik penetapan Marthen sebagai tersangka dikeluarkan pada 31 Oktober 2016. "Dalam rentang waktu 18 hingga 31 Oktober tidak pernah ada seorang pun yang diperiksa sebagai saksi," tutur Johanis, Kamis petang, 10 November 2016.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh konfirmasi dari Hendrik Kristian yang memimpin penyidik KPK. Begitu pula penyidik KPK lainnya.
YOHANES SEO