TEMPO.CO, Surabaya - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mengaku tidak punya persiapan khusus menjelang digelarnya sidang gugatan praperadilan atas kasusnya Jumat besok, 11 November 2016. Bos Jawa Pos itu berujar telah menyerahkan teknis sidang dan materi praperadilan kepada kuasa hukumnya.
“Kuasa hukum yang lebih paham, karena yang sidang mereka. Nanti ikuti saja sidangnya,” kata Dahlan saat ditemui di kediamannya, Perumahan Sakura Regency, Surabaya, Kamis, 10 November 2016.
Dahlan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan kasus penjualan aset-aset PT Panca Wira Usaha, badan usaha milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pada 1999-2009, Dahlan menjadi direktur utama gabungan perusahaan pelat merah itu.
Baca juga:
Dibidik 3 Kasus, Begini Tanggapan Dahlan Iskan
Kejaksaan Jawa Timur Siap Hadapi Praperadilan Dahlan Iskan
Tiga Jurus Praperadilan Dahlan Iskan
Menurut kuasa hukum Dahlan, Indra Priangkasa, ada tiga hal yang hendak diuji dalam sidang praperadilan itu. Ketiganya adalah keabsahan surat perintah penyidikan atas nama Dahlan, sah atau tidaknya penahanan Dahlan, dan hubungan Dahlan dengan penyidikan kasus itu.
Dahlan mengatakan hanya akan memantau sidang tersebut dari rumah. Sebagai tahanan kota, kata dia, aksesnya terbatas. Apalagi setiap Senin dan Kamis pagi, dia ada ketentuan wajib lapor ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya. Sebelum berstatus tahanan kota karena pertimbangan kesehatan, Dahlan sempat mendekam di rutan tersebut beberapa malam.
Agenda Dahlan Kamis pagi ini tak hanya wajib lapor, dia juga harus memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri yang akan memeriksanya dalam perkara dugaan pencetakan sawah fiktif. Pemeriksaan dilakukan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur.
KUKUH S. WIBOWO