TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo meyakini ada aktor lain yang bermain dalam dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Dugaan itu muncul karena nilai kerugian negara yang mencapai Rp 2,3 triliun.
"Yang jadi keyakinan kami kan gini, perhitungan dari BPK kerugian negara Rp 2,3 triliun. Pasti bukan ini doang yang bertanggung jawab. Pasti ada aktor yang lain," kata Agus di Gedung KPK, Kamis 10 November 2016.
Agus tak menyebut siapa aktor yang menjadi bidikan KPK. Ia mengatakan saat ini penyidiknya masih bekerja untuk mengumpulkan barang bukti. "Penyidik masih mengumpulkan alat bukti siapa yang bertanggung jawab," kata dia.
Sejumlah saksi sudah dihadirkan komisi antirasuah untuk memberi keterangan terhadap korupsi proyek senilai Rp 6 triliun ini, di antaranya mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, dan sejumlah pihak swasta pemenang tender proyek.
Baca:
KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Kasus E-KTP
KPK Periksa Paulus Tanos untuk Kasus E-KTP
Penjelasan Agus Martowardojo Ihwal Anggaran Proyek e-KTP
Pekan lalu KPK juga memeriksa anggota DPR dari Komisi II, Chairuman Harahap. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengkonfirmasi soal proses pembahasan proyek e-KTP di kalangan anggota Dewan.
Agus mengatakan, selain pejabat kementerian, pihaknya juga memungkinkan untuk menyeret anggota DPR. "Kalau terlibat dalam proses alokasi anggaran lalu, dalam proses itu terjadi suap, ya mungkin saja. Makanya itu sedang didalami," ujar dia.
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
MAYA AYU PUSPITASARI