TEMPO.CO, Semarang - Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo ) Jawa Tengah, Tony Winarno, memprotes tindakan hukum terhadap tiga karyawan perusahaan jasa impor dalam kasus penyelundupan narkoba.
Ketiga orang itu, Restiyadi Sayoko, Tomi Agung Pratomo Priambodi, dan Julian Citra Kurniawan, menjadi terdakwa penyelundupan sabu seberat 97 kilo gram yang dimasukan mesin genset dari Guangzhou China ke Kabupaten Jepara. “Mereka pekerja yang melanggar aturan kepabeanan, tapi kena tuntutan seumur hidup,” kata Tony Winarno Rabu 9 Oktober 2016.
Ketiga orang itu merupakan pekerja di lembaga jasa impor yang meluangkan waktu di luar kantornya menerima pemesanan pengiriman barang yang ternyata diselundupi barang jenis narkotika. “Mereka sebenarnya tak tahu mesin genset yang di datangkan dari China ternyata berisi narkoba,” ujar Tony.
Menurut dia, ketiga rekannya itu tergiur nilai biaya pelayanan mendatangkan barang dari luar negeri di luar jasa perusahaan tempat mereka bekerja yang mencapai Rp 150 juta. Mereka mengimpor borongan perorangan dengan menyiapkan dokumen pendukung yang dipinjam dari perusahaan lain. “Mereka bukan jaringan sindikat narkoba,” katanya.
Dia menjelaskan, Asperindo telah meneken nota kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) jika ada pengiriman barang masuk yang terbukti narkoba, lembaga jasa pengiriman bukan sebagai tersangka. “Kecuali jika ada oknum karyawan terlibat silahkan proses,” katanya.
Restiyadi Sayoko, Tomi Agung Pratomo Priambodi, dan Julian Citra Kurniawan dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. Mereka terlibat bersama lima terdakwa lain dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu melalui mesin genset yang berhasil dibongkar BNN pada akhir Januari 2016.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Bondan Subrata menyatakan mereka dituntut karena berperan mengurus proses impor narkotika jenis sabu dari Guangzhou China menuju Pelabuhan Tanjung Emas Kota Semarang dan ke gudang di Jepara. “Para terdakwa memberikan sarana untuk impor dengan cara mengurus dokumen dan mencari importir sehingga sabu bisa masuk ke Indonesia,” kata Bondan.
Menurut dia, mereka sebagai aktor yang membantu mendatangkan narkoba jenis sabu sabu yang didatangkan ke Indonesia . “Tanpa mereka impor narkotika jenis sabu-sabu itu tidak akan sampai ke Semarang dan disimpan di gudang Jepara,” ujar Bondan.
EDI FAISOL