TEMPO.CO, Jakarta - Irena Handono, 62 tahun, pendiri Yayasan Pembina Muallaf Irena Center dan Pondok Pesantren Muallafah Irena Center, kemarin, Selasa, 8 November 2016, diperiksa oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Irena adalah saksi pelapor kedelapan yang diperiksa oleh Bareskrim untuk kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta nonaktif.
Menurut Irena, alasan dia melaporkan Basuki alias Ahok adalah pernyataan Ahok terkait dengan Surat Al-Maidah ayat 51 itu merupakan bentuk penistaan agama.
“Penistaan kitab suci Al-Quran terhadap Allah, Rasulullah, dan umat Islam sedunia,” kata Irena seusai pemeriksaan selama 4,5 jam di Bareskrim, Selasa, 8 November 2016.
Baca juga: Laporkan Ahok, Mantan Biarawati Ini Diperiksa Polisi
Menurut dia, pernyataan Ahok mengandung makna bahwa Surat Al-Maidah ayat 51 merupakan alat kebohongan, sehingga membuat umat Islam marah.
Apabila kasus ini didiamkan, kata Irena, akan menimbulkan bibit keributan yang lebih besar. Dengan tegas, ia menuturkan kasus Ahok masuk ranah pidana.
Irena mengaku, ia ditanyai penyidik dengan 15 butir pertanyaan yang berfokus pada Surat Al-Maidah ayat 51.
Simak pula: Pendukung Ahok-Djarot Minta Buni Yani Diadili
Irena Handono yang terlahir dengan nama Han Hoo Lie adalah bekas calon biarawati yang menjadi mualaf. Ia memutuskan masuk Islam pada 1983. Pada 12 September 2004, ia mendirikan Yayasan Irena Center, Pembina Muallaf, yang berlokasi di Perumahan Taman Villa Baru Blok D/5 Pekayon Jaya, Bekasi. Yayasan ini sedang membangun Pondok Pesantren Muallafah khusus santri perempuan di atas lahan seluas 2.000 meter persegi di Desa Bojong Koneng, Kampung Tapos, Sentul, Bogor.
DANANG FIRMANTO | DH
Baca juga:
Melania Trump, Ibu Negara Pertama AS dari Negeri Komunis
Jika Donald Trump Menang, Ini Program Kerja 100 Harinya
Donald Trump Presiden AS, Ini yang Ditakutkan Dunia