TEMPO.CO, Surabaya - Polisi menggeledah kantor anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III, PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), yang berlokasi di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu, 9 November 2016.
Tim gabungan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Bareskrim Mabes Polri bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Satuan Petugas Dwelling Time Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus mengembangkan penelusuran kasus pungutan liar yang menyeret bekas Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III, Rahmat Satria, pekan lalu.
"Kami menggeledah beberapa ruangan, tak terkecuali di ruangan Direktur Keuangan PT TPS," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajun Komisaris Besar Takdir Mattanete.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Selama dua jam, kata Takdir, petugas menggeledah beberapa ruangan. Di antaranya, ruangan milik Direktur Keuangan PT TPS, termasuk lantai 2 dan 3.
Dari sana, tim gabungan menyita beberapa dokumen penting terkait dengan kegiatan PT Akara Multi Karya di PT TPS. Dokumen-dokumen itu diletakkan di dalam sebuah kotak. "Dokumen-dokumen ini akan kami periksa di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna penguatan tanda bukti penetapan tersangka baru yang akan segera ditetapkan," ucap dia.
Selain membawa sejumlah barang bukti, polisi telah menetapkan tersangka baru. Sebelumnya, polisi menetapkan Rahmat Satria dan Direktur Utama PT Akara Multi Karya Augusto Hutapea sebagai tersangka. "Sekarang, ada tersangka ketiga, tapi sedang dalam tahap pemeriksaan," kata Takdir.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat PT TPS M. Soleh mengatakan sangat mendukung upaya polisi dalam memberantas pungli. "Kami sangat kooperatif karena penggeledahannya sudah dilakukan dua kali, salah satunya saat malam sekitar dua minggu lalu," ujar dia.
Kasus dugaan pungutan liar di Pelabuhan Tanjung Perak ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) dua pekan lalu. Di terminal tersebut, kepolisian menangkap basah Direktur Utama PT Akara Multi Karya Augusto Hutapea tengah menerima sogokan dari importir.
PT Akara terlibat dalam proses buka dan tutup segel kontainer, serta pemeriksaan karantina, salah satunya fumigasi. Pungli dikutip berkisar Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta tiap kontainer.
Polisi lalu menemukan aliran dana dari mitra PT TPS tersebut ke bekas Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis Pelindo III Rahmat Satria. Dia ditangkap di kantornya pada Selasa, 1 November 2016. Praktek lancung itu diperkirakan berlangsung sejak 2014 ketika Rahmat Satria masih menjabat sebagai Direktur Utama PT TPS periode 2013-2014.
ARTIKA RACHMI FARMITA