TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan lembaganya menunggu aduan masyarakat mengenai kasus 34 proyek listrik yang mangkrak. Semua proyek itu dimulai pengerjaannya di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"KPK menunggu aduan yang masuk," kata Priharsa melalui pesan pendek, Selasa, 8 November 2016.
Priharsa menyebutkan KPK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK, hanya akan menangani kasus itu jika mengandung unsur-unsur korupsi. "Sedangkan kalau proyek mangkrak, bisa banyak faktor," ujarnya.
KPK memang memusatkan perhatian pada isu-isu sumber daya dan energi. Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif tidak menampik adanya pengusutan terhadap proyek mangkrak itu. "Sampai saat ini tidak ada hambatan dalam pemeriksaannya," ujarnya. Tapi La Ode menyebutkan belum ada perkembangan dari pengusutan kasus itu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta PT Perusahaan Listrik Negara memperjelas proyek pembangkit yang sebagian besar mangkrak. Jokowi bahkan mengancam bakal membawa persoalan proyek itu ke KPK. "Karena ini menyangkut uang negara yang besar sekali, hingga triliunan rupiah," ujarnya, Selasa, 1 November 2016.
Menurut Jokowi, kepastian proyek menentukan kemajuan program listrik 35 ribu megawatt. Pemerintah menargetkan fast track program tahap I dan II mampu menyumbang kapasitas listrik hingga 7.000 MW pada 2019.
MITRA TARIGAN | MAYA AYU PUSPITASARI