TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mengintervensi proses hukum terkait dengan dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Bahkan ia menyatakan tidak akan melindungi pria asal Belitung Timur tersebut.
"Rakyat perlu tahu, saya tidak akan melindungi saudara Basuki Tjahaja Purnama karena sudah masuk proses hukum," ujar Joko Widodo saat memberikan keterangan di kantor Muhammadiyah, Selasa, 8 November 2016.
Sebagaimana diketahui, Ahok terjerat dugaan penistaan agama akibat ucapannya di Kepulauan Seribu pada akhir September lalu.
Ketika itu, Ahok meminta warga agar jangan mau dibohongi orang yang menggunakan Al-Quran, Surat Al Maidah, untuk menyerangnya. Surat Al Maidah kerap ditafsirkan perihal ajakan tidak memilih pemimpin non-muslim.
Ucapan itu membuat Ahok dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Namun proses hukumnya berjalan lamban. Hal itu memunculkan dugaan bahwa Ahok dilindungi pemerintah dan berujung pada demo besar 4 November 2016.
Presiden Joko Widodo melanjutkan, pernyataan komitmennya sudah ia sampaikan ke berbagai organisasi Islam. Senin, 7 November 2016, Jokowi datang ke kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama di Jalan Salemba, Jakarta Pusat. Hari ini, Jokowi berkunjung ke kantor PP Muhammadiyah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
"Saya tadi menegaskan (ke Muhammadiyah) bahwa proses hukum terhadap saudara Basuki Tjahaja Purnama akan dilakukan dengan tegas dan transparan," ujar Joko Widodo.
Pada Selasa, 1 November 2016, Jokowi mengundang pemimpin NU, Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia ke Istana Negara. Pembicaraan saat itu terkait dengan rencana Gerakan Nasional Pendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNF-MUI) yang melakukan unjuk rasa besar-besaran pada 4 November 2016.
Ketika demonstrasi yang diikuti ribuan orang berlangsung di kawasan Monas dan Istana Negara pada 4 November 2016, Presiden Jokowi menolak bertemu dengan pemimpin GNF-MUI.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar juga sudah menjanjikan proses hukum terhadap Ahok dipercepat. Dengan begitu, segera ada kepastian apakah perkaranya layak naik ke penyidikan dari penyelidikan atau dihentikan karena kurang cukup bukti.
ISTMAN M.P.