TEMPO.CO, Jakarta - Lebih dari 200 pengacara mendampingi lima kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang menjadi tersangka dalam kerusuhan demo 4 November lalu.
Para pengacara itu merupakan gabungan alumnus HMI yang bekerja sebagai pengacara.
"Sebanyak 200 pengacara itu masih sedikit. Sekarang masih terus berdatangan dari alumnus HMI," kata Muhammad Syukur Mandar, koordinator tim kuasa hukum, saat mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya, Selasa, 8 November 2016.
Semua pengacara itu, menurut Syukur, siap mendampingi lima kader yang mereka nilai telah ditangkap tak sesuai dengan prosedur oleh polisi. Dari data yang didapat tim kuasa hukum, ucap dia, terjadi beberapa kejanggalan saat penangkapan mereka.
Salah satunya penahanan terhadap Amy Jaya, Sekretaris Jenderal HMI, di kantor Pengurus Besar HMI, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan. "Semestinya dilayangkan panggilan secara formal lebih dulu," ujar Syukur.
Baca Juga:
Ia menuturkan tindakan penangkapan secara paksa itu tidak sesuai dengan standar penangkapan atau standar pemeriksaan yang diterapkan dalam hukum acara. Ia mengkhawatirkan hal itu akan terus dilakukan kepolisian terhadap anggota HMI ke depan.
Apalagi, menurut Syukur, pihaknya mendapat kabar bahwa masih ada 30 kader HMI lain yang menjadi target penangkapan polisi. "Saya mendapat informasi, dan tim sudah mendalami, ada sekitar 30 orang yang disangkakan," tuturnya.
Jika memang benar, Syukur mengatakan ia meminta polisi tak main tangkap begitu saja. Ia menyatakan siap mendampingi jika para kader yang dicurigai dipanggil polisi. "Siapa pun yang diminta, kami minta surati secara baik, bahkan kami antar ke sini. Jangan mengambil secara paksa, apalagi diambil di pinggir jalan," ucapnya.
Polda Metro Jaya, Senin malam lalu, telah menetapkan lima anggota HMI sebagai tersangka dalam aksi demonstrasi damai pada 4 November 2016 yang berujung kerusuhan. Polisi telah menangkap kelima orang yang masih berstatus mahasiswa di beberapa lokasi berbeda.
EGI ADYATAMA