TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama bakal dilaksanakan secara terbuka.
Namun, menurut Ari, bukan berarti bisa disaksikan secara luas oleh masyarakat. “Terbukanya terbuka terbatas mungkin, ya,” ucap Ari di kantornya, Selasa, 8 November 2016.
Selain itu, Ari menuturkan kemungkinan gelar perkara untuk kasus Ahok tidak disiarkan secara langsung melalui saluran televisi. Ia masih enggan menjelaskan secara detail alasan gelar perkara kemungkinan tidak dilakukan secara terbuka sepenuhnya.
Ari berujar, Bareskrim tengah menyusun mekanisme gelar perkara untuk Ahok. Dalam gelar perkara yang dilakukan pekan depan, ia berencana mengundang pihak internal dan eksternal.
Menurut Ari, pihak internal yang akan hadir untuk melaksanakan gelar perkara adalah inspektorat, divisi hukum, serta divisi profesi dan pengamanan kepolisian. Sedangkan pihak eksternal adalah dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan kejaksaan. Selain itu, tentu pihak terlapor dan pelapor.
Dia menuturkan gelar perkara yang dilakukan pekan depan untuk menentukan kasus dugaan penistaan agama itu bisa naik ke penyidikan atau tidak. Saat ini, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Sudah ada 27 saksi dan ahli yang telah diperiksa.
DANANG FIRMANTO