TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dilakukan pekan depan. Ia memastikan gelar perkara itu akan dilakukan secara terbuka.
“Minggu ini fokusnya adalah memeriksa saksi-saksi yang belum sempat diperiksa,” kata Rikwanto di Mabes Polri, Senin, 7 November 2016.
Rikwanto mengatakan penyidik telah memeriksa saksi pihak pelapor dan terlapor serta ahli. Menurut dia, ada sekitar 25 orang, termasuk orang yang berada di Pulau Seribu, saat Ahok berkunjung ke sana. Dalam pekan ini, penyidik akan memeriksa delapan saksi, termasuk dari pelapor dan ahli.
Baca: Diperiksa 9 Jam, Ahok Lapar, Polisi Janjikan Buka Perkara
Menurut Rikwanto, tidak tertutup kemungkinan ahli yang dipanggil nanti berasal dari pihak pelapor. Seperti pernyataan Kepala Biro Penerangan Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto, penyidik mungkin akan memanggil Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai saksi ahli.
Terkait dengan teknis penyelenggaraan gelar perkara kasus Ahok, kata Rikwanto, masih digodok di internal tim dari kepolisian. Gelar perkara akan dilakukan setelah semua saksi diperiksa dan memperoleh hasil pemeriksaannya. Pemeriksaan terhadap Ahok dilakukan sebelum gelar perkara dinyatakan selesai.
Baca: Polisi Periksa Buni Yani Kamis Pekan Ini
Rikwanto memastikan gelar perkara dilakukan terbuka. “Kami akan buat desainnya soal gelar perkara, tempat, undangan, mekanisme, dan liputan,” ujarnya.
Menurut Rikwanto, gelar perkara dilakukan secara terbuka untuk menunjukkan transparansi bagi masyarakat. Argumen-argumen yang ada pun akan dinilai penyidik, termasuk rekaman asli dan transkrip akan menjadi alat bukti.
Rikwanto menuturkan gelar perkara nanti akan menentukan apakah ada unsur tindak pidana atau tidak terhadap Ahok. “Yang menyimpulkan tetap penyidik dari gelar perkara,” tuturnya.
DANANG FIRMANTO
Baca juga:
Ahmad Dhani Disebut Menista Jokowi, Polisi Disodorkan Bukti
Kasus Ahok: Buni Yani Bakal Tersangka? Ini Kata Bareskrim