Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buni Yani Bisa Jadi Tersangka, Munarman: Saya Saja!

image-gnews
Munarman. TEMPO/Imam Sukamto
Munarman. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Panglima Front Pembela Islam (FPI) Munarman berseloroh menawarkan diri sebagai tersangka jika kepolisian memainkan isu dan tak tegas dalam mengungkap dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Pernyataan ini dilontarkan Munarman terkait kabar bahwa Buni Yani berpotensi sebagai tersangka karena menyebarkan video penistaan agama.

"Seolah-olah ini hanya urusan upload (unggah video)," kata Munarman saat konferensi pers bersama Buni Yani pada Senin, 7 November 2016. "Kalau mau mainkan isu jangan Buni Yani jadi tersangka, saya saja jadi tersangka."

Baca: Jokowi Ancam Politikus Pengadu Domba Bangsa

Kata dia, Munarman bertanggung jawab penuh pada demonstrasi besar-besaran pada Jumat, 4 November lalu. Dia mengaku sebagai koordinator lapangan yang menggerakkan massa mendatangi Istana Negara. Pernyataan ini merespon tindakan kepolisian yang mengusut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok.

Kata Munarman, ada beberapa kejanggalan saat polisi mengusut kasus tersebut. Satu di antaranya adalah gelar perkara kasus yang dibuka di muka publik. Kata dia, gelar perkara harusnya dijalankan secara tertutup dan hanya untuk internal kepolisian.

Baca: Sosok Mahasiswa yang Dituduh Provokator Demo 4 November

Dia menduga gelar perkara yang dilakukan polisi hanya untuk mengalihkan isu bahwa Ahok tak bersalah. Dia mendapat informasi bahwa pertanyaan dalam gelar perkara sudah diarahkan sebelumnya oleh pihak tertentu. Kemudian para ahli yang didatangkan akan menyatakan bahwa Ahok tak menistakan agama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Media akan meliput, masyarakat disuruh menilai, bahwa Ahok tidak bersalah, maka selesailah proses hukum ini," tutur Munarman. Menurut dia, seharusnya mekanisme gelar perkara adalah meminta keterangan terlapor dan mencari alat bukti. Jika alat bukti tak ditemukan, maka pimpinan kepolisian memerintahkan untuk mendalami penyelidikan hingga menemukan bukti baru.

Justru dia menganggap gelar perkara yang dilakukan kepolisian melangkahi kewenangan lembaga peradilan. Karena proses pembuktian seharusnya hanya bisa dilakukan oleh pengadilan. "Sekarang ngapain kita pakai pengadilan, bubarin saja."

Sebelumnya, Buni Yani, seorang dosen yang menyebarkan video dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tak pernah mengedit video. Dia menegaskan video pernyataan Ahok soal Surat Al-Maidah 51 itu ia dapatkan dari media massa NKRI lalu ia bagikan.

"Saya dituduh memotong (video), itu saya dapatkan dari media NKRI, saya tidak mengedit video," kata Buni saat konferensi pers di Kantor Himpunan Advokat Muda Indonesia pada Senin, 7 November 2016. "Saya bukan yang pertama kalinya mengunggah video."

AVIT HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

7 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

11 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

12 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

12 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

13 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

21 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong