TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan ada beberapa poin yang harus pihaknya pertajam dan dalami terkait dengan pemeriksaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas kasus dugaan penistaan agama pada Senin, 7 November 2016.
"Jadi, ada beberapa poin yang harus kami pertajamkan dan kami dalami. Apa sih sebenarnya konteksnya dia melakukan ucapan atau pernyataan seperti itu. Itu harus kami pertajam supaya nanti tidak ada salah tafsir," kata Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri Jakarta, Senin, 7 November 2016.
Baca: Diperiksa Terkait Kasus Penistaan, Ahok Tiba di Mabes Polri
Sedangkan, terkait dengan 22 orang saksi dalam pengusutan kasus Ahok yang telah diperiksa, ia menyatakan pemeriksaan itu berkaitan dengan peristiwanya seperti apa dan tentunya orang-orang yang berada di tempat kejadian perkara. "Dari berbagai sudut, ada yang di depan, samping, kanan, dan lain sebagainya,” ucap Ari.
Menurut Ari, penyelidik juga akan memeriksa video secara forensik. Video itu akan diputarkan kembali kepada orang-orang yang melihat dan mendengar. "Apakah sudah sesuai apa belum," katanya. Dari keterangan-keterangan tersebut, kata dia, nanti akan kami tanyakan kembali kepada ahli seperti ahli bahasa dan ahli hukum pidana.
Baca: Kasus Penistaan, Ahok ke Mabes Polri Ditemani Ruhut Sitompul
"Kemudian juga masalah agama. Itu yang kami perlu tajamkan. Sehingga apa yang disampaikan nanti terang-benderang. Bisa dilihat bahwa kami melaksanakan penegakan hukum sesuai aturan dan ketentuan yang ada," tutur Ari.
Ahok menyambangi gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Senin, sebagai terlapor atas kasus dugaan penistaan agama. Berdasarkan pantauan Antara, Ahok yang memakai batik berwarna cokelat lengan panjang datang pada pukul 08.15 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Innova dengan nomor polisi B-1330-EDM.
Baca: Tersandung Kasus Ahok, Buni Yani: Ahok Juga Bakal Tersangka?
Namun, Ahok tidak memberikan pernyataan sedikit pun kepada awak media, hanya melambaikan tangan dan langsung masuk ke gedung Rupatama Mabes Polri. Pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut merupakan pemeriksaan untuk kedua kalinya sebagai terlapor.
Hingga saat ini, Polri telah mendengarkan keterangan dari 22 orang saksi dalam pengusutan kasus Ahok. Di antara 22 saksi tersebut, setidaknya ada sepuluh orang saksi ahli yang diperiksa berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), para ahli hukum pidana, ahli bahasa, dan ahli agama.
ANTARA
Baca Pula
Ahmad Dhani Disebut Menista Jokowi, Polisi Disodorkan Bukti
Laporkan Ahmad Dhani, Pro-Jokowi: Kami Cinta Presiden!