Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AJI: Stop Jadikan Jurnalis sebagai Sasaran Kemarahan  

Editor

Mustafa moses

image-gnews
Puing-puing mobil milik kepolisian yang dibakar massa saat terlibat bentrok dalam demo di depan Istana Negara, Jakarta, 4 November 2016. TEMPO/Subekti
Puing-puing mobil milik kepolisian yang dibakar massa saat terlibat bentrok dalam demo di depan Istana Negara, Jakarta, 4 November 2016. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia meminta semua pihak tidak menjadikan jurnalis sebagai sasaran kemarahan. Ketua Umum AJI Indonesia Suwarjono mengatakan jurnalis merupakan mata dan telinga publik dalam mengabarkan fakta, dan aktivitasnya dilindungi undang-undang.

Suwarjono mengatakan Undang-Undang Pers telah mengatur mekanisme sengketa pemberitaan. Pihak yang bersengketa bisa menempuh hak jawab, hak koreksi, hingga mengadukan ke Dewan Pers bila belum menemukan titik temu. “Karena itu, stop menjadikan jurnalis sebagai sasaran kemarahan," kata Suwarjono dalam keterangan tertulis, Ahad, 6 November 2016.

Dalam demonstrasi 4 November 2016, AJI mencatat ada berbagai peristiwa kekerasan verbal maupun nonverbal terhadap jurnalis di berbagai daerah. Di Jakarta, setidaknya ada tiga jurnalis televisi menjadi korban kekerasan. Ketika terjadi bentrokan antara aparat keamanan dan pengunjuk rasa, lemparan batu juga mengarah ke kelompok jurnalis yang meliput peristiwa tersebut.

Rombongan kru dari sebuah stasiun televisi juga diusir dari Masjid Istiqlal karena dianggap membela kelompok tertentu. Di Medan, Sumatera Utara, rombongan jurnalis dari satu stasiun TV juga mengalami hal yang sama, yaitu diusir dari lokasi digelarnya unjuk rasa.

Suwarjono mengatakan provokasi menjadikan jurnalis sebagai sasaran kemarahan mulai terjadi beberapa hari sebelum unjuk rasa 4 November digelar. Di Internet, beredar meme yang menyebut media tertentu yang berseberangan dengan aspirasi pengunjuk rasa. "Artinya, sejak awal, ada suasana kebencian terhadap media yang dibangun dan ini gejala buruk yang merusak kebebasan pers di Indonesia,” kata dia.

Ketua Bidang Advokasi Iman D. Nugroho mengatakan pihak yang menghalangi kerja jurnalistik akan dikenai aturan pidana sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Siapa pun yang menghalang-halangi diancam hukuman 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta. Ini tidak main-main," kata Iman.

Iman juga meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi dalam demo 4 November lalu. Polisi juga diminta mengusut provokator yang membakar kemarahan warga melalui penyebaran meme di dunia maya yang menyudutkan media massa.

Meme tersebut, menurut dia, sengaja digulirkan pihak-pihak tertentu karena tidak setuju dengan pemberitaan media tertentu. "Bila hal ini dibiarkan, di kemudian hari akan muncul rangkaian peristiwa serupa, yang pada ujungnya menjadikan jurnalis sebagai sasaran kemarahan," tutur Iman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iman mengajak media massa memanfaatkan peristiwa tersebut sebagai pelajaran untuk kembali melaksanakan kode etik jurnalistik dalam aktivitas jurnalistiknya. Menurut dia, media massa harus independen dalam memberitakan fakta dan selalu menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

VINDRY FLORENTIN

Baca juga:
Komentari Demo 4 November, Akun Facebook Ini Dilaporkan
Polri Buka Gelar Perkara Kasus Ahok, Pengamat Hukum: Bahaya
Demo 4 November, Wimar Witoelar: FPI Bukan Tuhan
Gelar Perkara Ahok Disiarkan Terbuka, Ini Pertama Kali


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

15 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?


Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

17 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.


Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

17 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

"Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan," ujar Arif Zulkifli.


Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

17 hari lalu

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

Danlanal Ternate meminta maaf atas insiden kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Bacan, Halmahera Selatan.


AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

20 hari lalu

Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam  Solidaritas Jurnalis Bali melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Bali, Rabu 1 Desember 2021. Aksi itu dilakukan untuk menuntut dua orang terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap Nurhadi yang merupakan jurnalis Tempo di Surabaya diberikan hukuman maksimal serta mendesak Polda Jawa Timur untuk menangkap para pelaku lain dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

Kekerasan yang dilakukan anggota TNI Angkatan Laut itu merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak sepatutnya terjadi.


Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

20 hari lalu

Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. Jurnalis Tempo Nurhadi menjadi korban kekerasan ketika melaksanakan peliputan investigasi di Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Muhammad Hidayat
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.


Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

56 hari lalu

Presiden RI Jokowi memberikan sambutan saat puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Jokowi menganggap bahwa kebebasan pers di Indonesia masih berjalan dengan baik. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

AJI dan LBH Pers meminta Perpres Publisher Rights yang telah disahkan Presiden Jokowi dijalankan secara akuntabel.


AJI dan Monash University Imbau Pentingnya Penghapusan Ujaran Kebencian di Masa Pemilu 2024

14 Februari 2024

Ilustrasi pemilu. REUTERS
AJI dan Monash University Imbau Pentingnya Penghapusan Ujaran Kebencian di Masa Pemilu 2024

Ujaran kebencian berpotensi memicu perselisihan sosial. Ujaran kebencian juga dapat berujung pada stigma, persekusi, dan kekerasan.


Respons Ketua BEM UGM Soal 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi

13 Februari 2024

Foto tangkapan layar dari film Dirty Vote, Zainal Arifin Mochtar (kiri), Bivitri Susanti (tengah), Feri Amsari (kanan), narasumber dalam film Dirty Vote. Youtube
Respons Ketua BEM UGM Soal 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi

Ketua BEM UGM tanggapi pelaporan ke polisi terhadap sutradara dan 3 pakar hukum pemeran di film Dirty Vote. Ia khawatir terhadap kebebasan berpendapat


Kasus Ujaran Kebencian Meningkat Terhadap Kelompok Minoritas Sepanjang Pemilu 2024

13 Februari 2024

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
Kasus Ujaran Kebencian Meningkat Terhadap Kelompok Minoritas Sepanjang Pemilu 2024

Ujaran kebencian terbanyak ditujukan terhadap kelompok Yahudi, disusul kelompok penyandang disabilitas.