TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan penegakan hukum yang tidak cepat terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akan menimbulkan kekecewaan. Hal tersebut, menurut dia, akan memicu aksi massa yang lebih besar.
Menurut Fadli, demonstran yang turun ke jalan pada Jumat, 4 November 2016, hanya menginginkan penegakan hukum yang cepat. "Bukan (jawaban) normatif, karena itu akan memunculkan gelombang massa yang lebih besar," katanya di Warung Daun, Jakarta, Sabtu, 5 November 2016. Terlebih, massa sudah dikecewakan karena Presiden Joko Widodo tidak mau menemui delegasi pendemo.
Fadli mengatakan bukti untuk menjadikan Ahok sebagai tersangka sudah terlihat. Saksi dan ahli pun sudah menyatakan Ahok bersalah dengan tuduhan menistakan agama. Menurut dia, yurisprudensi penegakan hukum atas penistaan agama sudah banyak dijadikan dasar penetapan status tersangka bagi Ahok.
Ahok dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama setelah ia berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu. Saat itu ia mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 tentang pemimpin dalam agama Islam. Ahok meminta warga tidak mau dibohongi orang yang menggunakan ayat tersebut.
Baca:
Polisi Hadang Massa Luar Batang yang Datangi Perumahan Ahok
Kelompok Pemuda Geruduk Rumah Ahok, Polisi Cegat di Gerbang
Rumahnya di Pantai Mutiara Digeruduk, Ahok Pakai Jip Rubicon
Video pidato Ahok itu kemudian tersebar dan memicu reaksi berbagai kalangan. Ahok diminta menyampaikan maaf hingga dilaporkan ke polisi. Puncaknya, ratusan ribu orang berunjuk rasa pada Jumat, 4 November 2016. Mereka meminta Presiden menegakkan hukum terhadap Ahok.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pemerintah akan menindak kasus Ahok dengan cepat dan tegas. Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian pun menjanjikan pelaksanaannya selesai dalam dua minggu.
VINDRY FLORENTIN