Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kapolri Pastikan Gelar Perkara Ahok Ditayangkan Langsung

Editor

Erwin prima

image-gnews
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) bersama Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo memantau unjuk rasa 4 November di sisi barat Istana Merdeka, Jakarta, 4 November 2016. ANTARA/Puspa Perwitasari
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) bersama Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo memantau unjuk rasa 4 November di sisi barat Istana Merdeka, Jakarta, 4 November 2016. ANTARA/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan dalam menyelidiki dugaan penistaan terhadap agama Islam yang melibatkan gubernur nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, kepolisian akan langsung melakukan gelar perkara secara terbuka. Tito mengatakan hal tersebut juga merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo.

Dengan begitu, kata Tito, masyarakat Indonesia bisa turut menyaksikan secara langsung penyidikan terhadap mantan Bupati Belitung Timur itu. “Kami akan lakukan gelar perkara secara terbuka, live. Ini memang tidak wajar dilakukan, tapi ini pengecualian. Presiden Joko Widodo meminta ini dibuka ke publik,” ujar Tito Karnavian saat menggelar konferensi pers di Istana Negara, Sabtu, 5 November 2016.

Tito menambahkan, tahapan proses penetapan seseorang menjadi tersangka harus melalui tahap penyelidikan, dan itu dimulai sejak pertama kali kepolisian menerima laporan. Setelah itu, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah seseorang melakukan tindak pidana atau tidak. Jika tidak, perkara akan dihentikan.

Namun, jika hasil gelar perkara membuktikan adanya tindak pidana, pemeriksaan akan dinaikkan ke level penyidikan, dan status terlapor berubah menjadi tersangka. “Bisa merujuk pada Basuki Tjahaja Purnama, lalu kami akan tuntaskan berkasnya, dan diajukan ke kejaksaan,” kata Tito.

Baca:
Rumahnya di Pantai Mutiara Digeruduk, Ahok Pakai Jip Rubicon
Bercak Darah di Baju Wiranto dalam Demo 4 November
Rizieq: 3 Minggu Tak Ada Perkembangan, Kita Akan Turun Lagi

Dalam gelar perkara itu nantinya Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto akan bertindak sebagai ketua penyidik, dan akan dihadiri sebelas pelapor, berikut saksi ahli yang diajukan pelapor, termasuk Majelis Ulama Indonesia.

Gelar perkara juga akan dihadiri saksi ahli yang diajukan penyidik, seperti dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, lembaga bahasa, dan lain-lain yang mereka anggap kredibel.

Selain itu, tim kejaksaan, Komisi Kepolian Nasional dari kepolisian, serta anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat juga akan dipanggil untuk ikut mengawal kasus tersebut. “Dengan gelar perkara secara terbuka, dan kami buka kepada publik, semacam sidang, kami harap publik dapat menilai kejernihan kasus ini seperti apa, bisa melihat apa yang dilakukan penyidik, dan isi dari terlapor sendiri. Kami akan lakukan dalam waktu maksimal dua minggu,” ujar Tito.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

DESTRIANITA

VIDEO: Penjelasan Kapolri Soal Tafsir Al Maidah 51

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Reaksi Hadi Tjahjanto Soal TPPO Ferienjob, Sebut 1.900 Mahasiswa Jadi Korban hingga Bentuk Tim Khusus

5 jam lalu

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto di gedung Kemenkopolhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Walda Marison
Reaksi Hadi Tjahjanto Soal TPPO Ferienjob, Sebut 1.900 Mahasiswa Jadi Korban hingga Bentuk Tim Khusus

Hadi Tjahjanto mengatakan pihaknya mendorong perguruan tinggi segera menuntaskan kasus TPPO berkedok ferienjob.


Kapolri Naikkan Pangkat 11 Perwira Tinggi Polri, Kapolda Gorontalo Naik Bintang Dua

1 hari lalu

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo Angkat 13 Perwira Tinggi Polri dalam Upacara Korps Raport atau kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, 9 Diantaranya Kepala BNN Daerah Maluku, Papua, Kalimantan dan Sulawesi. Jumat, 17 November 2023. Dokumen Polri.
Kapolri Naikkan Pangkat 11 Perwira Tinggi Polri, Kapolda Gorontalo Naik Bintang Dua

Pada 15 November lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga menaikkan pangkat 13 Perwira Tinggi Polri yang bekerja di luar struktur Polri.


Reaksi Kemendikbudristek dan Komnas HAM Soal Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman

1 hari lalu

Ferienjob. Istimewa
Reaksi Kemendikbudristek dan Komnas HAM Soal Kasus TPPO Berkedok Magang Ferienjob di Jerman

Kemendikbudristek sedang mengkaji pemberian sanksi terhadap 33 perguruan tinggi yang diduga terlibat TPPO berkedok ferienjob.


Satgas Pangan Polri Temukan Stok Beras SPHP Langka

1 hari lalu

Ilustrasi beras Bulog. TEMPO/Subekti
Satgas Pangan Polri Temukan Stok Beras SPHP Langka

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Mabes Polri menemukan kelangkaan beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Bangka Belitung.


Beda Sikap Polri dan Menko PMK Soal Penanganan Kasus TPPO Berkedok Ferienjob di Jerman

1 hari lalu

Ferienjob. Istimewa
Beda Sikap Polri dan Menko PMK Soal Penanganan Kasus TPPO Berkedok Ferienjob di Jerman

Menko PMK Muhadjir Effendy beranggapan tidak ada yang salah dari program kerja magang ferienjob.


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan di Polda Banten hingga Polda Jatim

2 hari lalu

Kakorlantas Polri Aan Suhanan (tengah) memperlihatkan knalpot bising sitaan di Mapolrestabes Bandung, Kamis, 11 Januari 2024. Polisi akan terus melakukan razia knalpot bising sampai 20 Januari 2024. TEMPO/Prima mulia
Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan di Polda Banten hingga Polda Jatim

Kakorlantas Polri memberikan 500 unit sepeda motor untuk mendukung sub satgas urai kemacetan pada saat arus mudik Lebaran 2024.


Angka Kecelakaan Lalu Lintas Melonjak, Polri Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

2 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
Angka Kecelakaan Lalu Lintas Melonjak, Polri Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Polri mencatat jumlah korban meninggal akibat kecelakaan mencapai 54 orang, sedangkan korban luka berat sebanyak 70 orang.


Gangguan Kamtibmas pada 24-25 Maret Meningkat 84,98 Persen, Polri Sebut Didominasi Curat dan Narkotika

2 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Gangguan Kamtibmas pada 24-25 Maret Meningkat 84,98 Persen, Polri Sebut Didominasi Curat dan Narkotika

Polisi mencatat ada lima aksi kriminal yang mendominasi gangguan kamtibmas.