TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan dalam menyelidiki dugaan penistaan terhadap agama Islam yang melibatkan gubernur nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, kepolisian akan langsung melakukan gelar perkara secara terbuka. Tito mengatakan hal tersebut juga merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo.
Dengan begitu, kata Tito, masyarakat Indonesia bisa turut menyaksikan secara langsung penyidikan terhadap mantan Bupati Belitung Timur itu. “Kami akan lakukan gelar perkara secara terbuka, live. Ini memang tidak wajar dilakukan, tapi ini pengecualian. Presiden Joko Widodo meminta ini dibuka ke publik,” ujar Tito Karnavian saat menggelar konferensi pers di Istana Negara, Sabtu, 5 November 2016.
Tito menambahkan, tahapan proses penetapan seseorang menjadi tersangka harus melalui tahap penyelidikan, dan itu dimulai sejak pertama kali kepolisian menerima laporan. Setelah itu, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah seseorang melakukan tindak pidana atau tidak. Jika tidak, perkara akan dihentikan.
Namun, jika hasil gelar perkara membuktikan adanya tindak pidana, pemeriksaan akan dinaikkan ke level penyidikan, dan status terlapor berubah menjadi tersangka. “Bisa merujuk pada Basuki Tjahaja Purnama, lalu kami akan tuntaskan berkasnya, dan diajukan ke kejaksaan,” kata Tito.
Baca:
Rumahnya di Pantai Mutiara Digeruduk, Ahok Pakai Jip Rubicon
Bercak Darah di Baju Wiranto dalam Demo 4 November
Rizieq: 3 Minggu Tak Ada Perkembangan, Kita Akan Turun Lagi
Dalam gelar perkara itu nantinya Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto akan bertindak sebagai ketua penyidik, dan akan dihadiri sebelas pelapor, berikut saksi ahli yang diajukan pelapor, termasuk Majelis Ulama Indonesia.
Gelar perkara juga akan dihadiri saksi ahli yang diajukan penyidik, seperti dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, lembaga bahasa, dan lain-lain yang mereka anggap kredibel.
Selain itu, tim kejaksaan, Komisi Kepolian Nasional dari kepolisian, serta anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat juga akan dipanggil untuk ikut mengawal kasus tersebut. “Dengan gelar perkara secara terbuka, dan kami buka kepada publik, semacam sidang, kami harap publik dapat menilai kejernihan kasus ini seperti apa, bisa melihat apa yang dilakukan penyidik, dan isi dari terlapor sendiri. Kami akan lakukan dalam waktu maksimal dua minggu,” ujar Tito.
DESTRIANITA
VIDEO: Penjelasan Kapolri Soal Tafsir Al Maidah 51