Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

HMI: Ahok Harus Belajar dari Kerukunan Beragama di Maluku  

image-gnews
Seorang pendemo membawa bendera berlambang mirip ISIS saat melakukan aksi bela agama di depan Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, 4 November 2016. Aksi tersebut menuntut pemerintah untuk mengusut dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (ahok).  TEMPO/Fahmi Ali
Seorang pendemo membawa bendera berlambang mirip ISIS saat melakukan aksi bela agama di depan Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, 4 November 2016. Aksi tersebut menuntut pemerintah untuk mengusut dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (ahok). TEMPO/Fahmi Ali
Iklan

TEMPO.COAmbon - Puluhan anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon berunjuk rasa terhadap dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Demonstrasi dilakukan di bilangan Pos Kota, Ambon, Jumat, 4 November 2016.  Aksi ini merupakan instruksi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam yang merespons perbuatan yang dilakukan Ahok. 

"Ahok perlu belajar dari kerukunan umat beragama di Maluku, yang menghormati perbedaan antarumat beragama dengan menjaga setiap perkataan serta perbuatan agar tidak menyinggung agama lain," kata Ketua HMI Cabang Ambon Yunus Umagap.

Menurut Yunus, dengan menyinggung Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51, Ahok menunjukkan sikap intoleransi dan tidak peka. 

Selain Yunus, ikut berorasi Ketua Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Maluku-Maluku Utara, Adit Sela. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Adit, keberadaan mereka melakukan unjuk rasa tidak untuk memprovokasi masyarakat. Namun, kata dia, hal itu merupakan pernyataan sikap agar Ahok dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa tebang pilih.

"Dunia pun tahu persis bagaimana pernyataan Basuki itu mencederai keutuhan bangsa Indonesia," ucapnya. 

RERE KHAIRIYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

2 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

7 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


10 Buku Karya Nurcholis Madjid: Kaki Langit Peradaban Islam hingga Islam Doktrin dan Peradaban

10 hari lalu

Beberapa buku karya Nurcholish Madjid. Facebook/TokoBukuIntuisi
10 Buku Karya Nurcholis Madjid: Kaki Langit Peradaban Islam hingga Islam Doktrin dan Peradaban

Sebagai tokoh pembaharu, Nurcholis Madjid kerap menuangkan pemikirannya soal keislaman, politik Islam, moral dan kemasyarakatan di banyak media.


Puluhan Mahasiswa HMI Temui Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, Ada Apa?

28 hari lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka usai meninjau lokasi pembangunan Museum Budaya, Sains, dan Teknologi Solo, Jawa Tengah, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHI
Puluhan Mahasiswa HMI Temui Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, Ada Apa?

Ditemani komandan TKN Fanta, puluhan mahasiswa HMI menemui Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Ada apa?


Sederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi

32 hari lalu

Presiden RI Jokowi saat menunjukkan produk UMKM di Sulut dalam kegiatan silaturahmi dengan nasabah dan pendamping program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) binaan Permodalan Nasional Madani (PNM), di GOR Kota Bitung, Sulawesi Utara, Jumat 23 Februari 2024. ANTARA/Nancy L Tigauw.
Sederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi

Bagaimana intimidasi dan kekerasan terjadi kepada para pihak yang menggaungkan pemakzulan presiden.


Sentral Mengurus Sirekap KPU, Ini Profil Betty Epsilon Idroos dan Pendidikannya

37 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Kanan) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (tengah), August Melasz memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sentral Mengurus Sirekap KPU, Ini Profil Betty Epsilon Idroos dan Pendidikannya

Salah satu tugas Divisi Data dan Informasi sejatinya adalah memastikan Aplikasi Sirekap KPU tidak bermasalah saat pemilu serentak 2024.


Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bali Gelar Aksi Kritisi 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Ini Kata BEM Universitas Udayana

47 hari lalu

Penyampaian tuntutan penegakan demokrasi di depan kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat, 9 Februari 2024. Foto: Pers Akademika Unud
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bali Gelar Aksi Kritisi 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Ini Kata BEM Universitas Udayana

Aliansi Mahasiswa termasuk BEM Universitas Udayana dan Pemuda Bali lakukan aksi Selamatkan Demokrasi di Kota Denpasar, Bali, 9 Februari 2024.


Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

49 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

Ahok mengungkapkan ada sosok berkuasa yang menjebloskan dirinya ke penjara