TEMPO.CO, Kupang - Aparat Kepolisian Resor Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, mengungkap kasus pungutan liar terhadap guru yang berstatus pegawai negeri sipil yang mengurus kenaikan pangkat.
Pengungkapan kasus pungli itu dilakukan setelah aparat Polres Manggarai Barat melakukan operasi tangkap tangan terhadap SI, 54 tahun, pegawai Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Manggarai Barat.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Ajun Komisaris Besar Jules Abaraham Abast menjelaskan, operasi tangkap tangan terhadap SI dilakukan di ruangan Bagian Umum Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Manggarai Barat, yang berlokasi di Kelurahan Waekelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. “SI yang diduga sebagai pelaku pungli," katanya kepada Tempo, Jumat, 4 November 2016.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita uang Rp 4.580.000 dari tangan SI. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di ruangan Bagian Umum Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Manggarai Barat.
Dari penggeledahan itu ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 58 berkas usulan kenaikan pangkat para guru serta buku register pegawai. Selain itu, ditemukan buku rekening milik SI dengan saldo Rp 18 juta.
Jules menjelaskan, SI dan semua barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Manggarai Barat. Penyidik Polres Manggarai Barat masih terus mengembangkan penyelidikan. Diduga banyak guru yang menjadi korban pungli oleh SI. Itu didasarkan pada banyaknya berkas permohonan kenaikan pangkat yang ditemukan polisi.
Selain itu, polisi mengusut kemungkinan keterlibatan pejabat di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Manggarai Barat.
YOHANES SEO