TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mendatangi kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Amzulian mengatakan pertemuan dengan Menteri Koordinator Politik Wiranto tersebut membahas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Ia mengatakan keberadaan satgas memberi hasil positif.
"Hasil kunjungan saya di berbagai daerah menunjukkan hasil yang positif. Satgas mentransfornasi nilai-nilai anti-pungli," kata Amzulian di Jakarta, Kamis, 3 November 2016.
Amzulian menambahkan, satuan tugas tersebut menjadi shock therapy untuk pelaku pungli. Menurut dia, keberadaan satgas ini sebagai peringatan bagi semua lembaga pengawas. "Pungli itu harus dihentikan jika tidak ingin pelayanan publik kita semakin terpuruk," ujarnya.
Satgas ini dibentuk untuk misi pemberantasan pungli yang menjadi aspek utama pada tahap pertama paket kebijakan hukum pemerintah. Menteri Wiranto mengatakan reformasi hukum pemerintah menyorot sejumlah pilar utama, salah satunya penataan regulasi dalam rangka peningkatan profesionalitas penegak hukum.
Ombudsman, kata Amzulian, mendukung penuh kerja satgas sebagai lembaga pengawas. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman sebagai lembaga pengawas. "Itu sebabnya, dalam satgas, kami berada pada tim pencegahan," ucapnya.
Ia memastikan bakal menyerahkan perwakilan-perwakilan Ombudsman yang berada di 33 provinsi. "Koordinasi ini penting agar dukungan Ombudsman tanpa menghilangkan fungsi pengawasannya," katanya.
ARKHELAUS W.
Baca juga: Ribuan Umat Islam Tegal Batal Demo ke Jakarta
Peserta Demo 4 November Mulai Berdatangan ke Masjid Istiqlal
Begini Taktik Pasukan Asmaul Husna Hadapi Demo 4 November