TEMPO.CO, Denpasar - Profesor Paul Connett, ahli sampah asal Amerika Serikat, mengampanyekan Zero Waste Hero Tour 2016 di Denpasar, Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Model zero waste ini menitikberatkan pengelolaan sampah dari mulai sumber produksinya.
Kampanye zero waste ini juga untuk menolak tata kelola membakar sampah menjadi listrik dengan menggunakan incinerator yang kini banyak ditawarkan kepada pemerintah daerah.
Beberapa bulan lalu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya dan Kota Makassar.
Dalam peraturan itu, proses mengubah sampah menjadi listrik dilakukan dengan teknologi thermal process yang meliputi gasifikasi, incinerator, dan pyrolysis. Sejumlah negara dan broker perusahaan multinasional telah menawarkan teknologi incinerator ke daerah-daerah.
Paul menegaskan, pengelolaan sampah mestinya mengadopsi konsep Circular Economy (ekonomi melingkar) sehingga proses produksi dan konsumsi tidak menghasilkan sampah.
“Desain produk harus lebih bersahabat dengan lingkungan, gampang dilakukan pengomposan, daur ulang, atau digunakan kembali,” ujarnya di Denpasar pada Rabu, 2 November 2016. Ini berbeda dengan model linear yang menjadikan tempat sampah sebagai ujung dari seluruh proses ekonomi.
Model zero waste ini menitikberatkan pengelolaan sampah dari mulai sumber produksinya. Sampah yang sudah dipisahkan sejak awal, kemudian dikelola dalam level kelompok di Banjar dan Desa Adat. Pemerintah provinsi dan kota bertanggung jawab mengelola material residu, sampah yang tidak dapat dijadikan kompos atau didaur ulang.
Penggunaan incinerator untuk mengatasi masalah sampah, menurutnya, justru membuang energi yang lebih banyak dibanding energi yang dihasilkan. “Selain itu, mengotori udara sehingga berbahaya bagi kesehatan,” ujar profesor yang berhasil mencegah pendirian sekitar 300 incinerator di negaranya.
Koordinator Komunitas Peduli Sampah (KPS) Bali Surya Anaya menyebutkan regulasi yang ada terkait dengan pengelolaan sampah yang berkonsep minimisasi dan pengurangan pada sumbernya sudah dimandatkan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
UU itu juga mengamanatkan setiap kota melakukan pemilahan sejak dari sumber, meningkatkan pengomposan sampah organik di tingkat kawasan, serta memisahkan material yang akan didaur ulang untuk diolah menjadi produk baru.
“Yang diperlukan adalah komitmen pimpinan daerah dan para politikus untuk menerapkannya,” tegasnya. Karena itu, pihaknya akan memfasilitasi pertemuan Paul dengan Wali Kota Denpasar I.B. Rai Mantra serta kalangan pemerintahan lain di Bali.
ROFIQI HASAN