Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Demo 4 November, Ini Perintah Kapolri dan Panglima TNI  

image-gnews
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal M. Tito Karnavian didampingi Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo meninjau kesiapan pasukan gabungan TNI/Polri usai memimpin Upacara Pengamanan Kampanye Pilkada 2017 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, 2 November 2016. TEMPO/Subekti
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal M. Tito Karnavian didampingi Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo meninjau kesiapan pasukan gabungan TNI/Polri usai memimpin Upacara Pengamanan Kampanye Pilkada 2017 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, 2 November 2016. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.COJakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal M. Tito Karnavian dan Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Gatot Nurmantyo menyampaikan amanat kepada pasukan mereka pada "Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Tahap Kampanye dalam Rangka Pilkada Serentak 2017" di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu, 2 November 2016.

Tito dan Gatot sama-sama memberikan arahan tentang keamanan dan ketertiban kampanye, termasuk tentang rencana unjuk rasa yang bisa terjadi dalam waktu kampanye. Belakangan, rencana demonstrasi pada 4 November 2016 ramai dibicarakan karena tuntutan pengusutan dugaan penistaan agama yang dilakukan calon Gubernur DKI Jakarta inkumben Basuki Tjahaja Purnama.

Tito mengatakan demonstrasi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. "Kita harus menghargai hak asasi setiap orang," katanya. Menurut dia, sepanjang unjuk rasa itu tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum, maka polisi wajib memberikan ruang kepada para pengunjuk rasa.

"Sebaliknya, jika terjadi pelanggaran hukum, kita lakukan langkah persuasif sampai tahap komprehensif," ujar Tito. "Kalau ada pelanggaran hukum, didorong penanganan sesuai aturan hukum. Tidak boleh anarkistis apalagi inkonstitusional."

Gatot menekankan bahwa pasukan militer bertujuan melindungi masyarakat ketimbang pendemo jika aksi pendemo nanti sampai di luar batas. "Apabila ada demonstrasi, tugas kalian mengamankan agar berjalan tertib dan aman dari awal sampai akhir. Apabila demo meningkat menjadi anarkistis bahkan radikal, yang kamu lindungi adalah rakyat, jangan sampai mereka (rakyat) terkena dampak," tutur Gatot.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Gatot, masyarakat yang menjadi peserta unjuk rasa lebih kecil jumlahnya daripada rakyat yang tidak ikut demo. "Khusus prajurit TNI, jangan ragu lakukan itu. Lindungi rakyatmu," ucap Gatot.

Gatot mengatakan TNI tidak akan menoleransi gerakan yang ingin memecah belah bangsa dengan cara politisasi dan SARA. Pengunjuk rasa bisa menyampaikan aspirasinya. Namun, kalau aksi demonstrasi berubah menjadi anarkistis, anggota TNI harus melindungi rakyat yang terkena dampak itu. "Ini adalah perintah panglima kepada prajuritku, jangan kau ragu. Apabila ada dampak berakibat pada dirimu, jangan ragu lakukan itu. Saya yakin kau tidak akan dipenjarakan," kata Gatot.

REZKI ALVIONITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

5 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.


Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

5 hari lalu

Eks Danjen Kopassus Soenarko memberi keterangan di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, soal kedatangannya jelang aksi demonstrasi pada hari ini, Jumat, 19 April 2024, terkait gugatan Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi.  TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Din Syamsuddin dan eks Danjen Kopassus, Soenarko, turut hadir di unjuk rasa jelang putusan MK soal sengketa Pilpres 2024


Polisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK

5 hari lalu

2.713 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres 2024, Jumat, 19 April 2024. Foto: Dok. Polisi
Polisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK

2.713 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres 2024.


Jelang Demo Gugatan Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

5 hari lalu

Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat arah Harmoni dan Balai Kota mulai ditutup, pada Jumat pagi, 19 April 2024, imbas dilakukan jelang aksi demonstasi di Mahkamah Konstitusi perihal putusan sengketa Pilpres 2024. TEMPO/ Advist Khoirunikmah.
Jelang Demo Gugatan Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

Polisi mulai menutup Jalan Medan Merdeka Barat menyusul rencana demonstrasi jelang sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).


Prabowo Minta Demo di Depan Gedung MK Dibatalkan, Haris Rusli: Beliau Khawatir Ada Gesekan dan Benturan Sosial

6 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Prabowo Minta Demo di Depan Gedung MK Dibatalkan, Haris Rusli: Beliau Khawatir Ada Gesekan dan Benturan Sosial

Komandan Tim Kampanye Nasional bidang relawan Haris Rusli Moti menyatakan, Prabowo meminta penghentian aksi damai di depan gedung MK


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

7 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

12 hari lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, Jimly Asshidiqie, saat ditemui usai sidang etik MKMK di Gedung MKRI 2, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. TEMPO/Han Revanda Putra.
Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian kompak buka suara terkait hasil Pilpres 2024. Begini katanya.


Tito Karnavian Minta Semua Pihak Move On dan Menerima Hasil Pemilu

14 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah soal RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tito Karnavian Minta Semua Pihak Move On dan Menerima Hasil Pemilu

Mendagri Tito Karnavian mengajak masyarakat untuk bersatu kembali pasca Pemilu Serentak 2024.


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

26 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

26 hari lalu

RUU DKJ Disahkan, Gibran Bakal Punya Kewenangan Besar di Kawasan Aglomerasi?
RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

RUU DKJ disahkan DPR sebagai undang-undang, di sana terdapat soal Dewan Kawasan Aglomerasi yang nanti akan dipimpin wakil presiden.