TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Imdadun Rahmat meminta bantuan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membenahi tata kelola di lembaganya. Ia meminta bantuan KPK karena status disclaimer yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil audit laporan keuangan Komnas HAM pada Juni 2016.
Imdadun bersama beberapa komisioner Komnas HAM mendatangi KPK pukul 16.20 WIB. Mereka tampak tergesa-gesa memasuki gedung KPK. “Sebab, persoalan ini sangat membebani kami sebagai lembaga yang diharapkan publik untuk mengawal implementasi hak asasi manusia,” kata dia di KPK, Rabu, 2 November 2016.
Dalam pertemuan singkat hari ini, Imdadun telah meminta KPK mengawal secara teknis tata kelola di Komnas HAM. Ia enggan menyebut dugaan korupsi yang tengah menyasar lembaganya. Namun ia telah menyerahkan data awal berupa temuan dari BPK untuk menjadi bahan kajian KPK.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan KPK berkomitmen membenahi tata kelola Komnas HAM untuk mencegah potensi korupsi. Secara tegas, ia mendorong agar lembaga tersebut bersih dari praktek korupsi.
Baca:
Komnas HAM Panas, Didera Dugaan Penyelewengan Uang
Laporan Keuangan Disclaimer, Komnas HAM Benahi Internal
BPK telah memberikan opini disclaimer kepada Komnas HAM atas laporan keuangan lembaga tersebut pada 4 Juni 2016. Pernyataan disclaimer merupakan opini terendah yang dikeluarkan BPK terhadap laporan keuangan yang diaudit. BPK beralasan, adanya dugaan penyelewengan dana realisasi belanja barang dan jasa fiktif senilai Rp 820,25 juta dalam hasil audit.
Dugaan korupsi juga mencuat karena ada pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan Komnas HAM yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 925 juta. Sehingga, total dana yang bermasalah sekitar Rp 1,7 miliar.
Menanggapi laporan BPK tersebut, Basaria mengatakan dokumen dari hasil audit BPK akan menjadi bahan untuk menelusuri dugaan korupsi yang mencuat. “Kami akan kumpulkan bahan-bahan dan keterangan,” ujarnya. Namun Basaria mengapresiasi kemauan Komnas HAM untuk datang ke KPK sebagai langkah awal membenahi tata kelola lembaga HAM tersebut.
DANANG FIRMANTO