TEMPO.CO, Surabaya - Terkait dengan kasus dugaan penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Kepolisian Daerah Jawa Timur menahan direktur perusahaan emas batangan, S.P. Ramanatan alias Vijei. Warga Indonesia keturunan India itu ditangkap di Jakarta.
"Kami tangkap kemarin malam di Jakarta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu, 2 November 2016.
Dari pantauan Tempo, Vijei tiba di Polda Jawa Timur pada Rabu siang, sekitar pukul 13.30 WIB. Vijei langsung diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Sampai Rabu petang, pemeriksaan Vijei masih berlangsung. "Yang bersangkutan masih kami periksa untuk mengetahui perannya," ujarnya.
Baca: Korban Dimas Kanjeng Ketakutan, dari Pengepul sampai Sultan
Argo menjelaskan, Vijei langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah berhasil ditangkap. Vijei diduga menerima transfer uang Rp 2 miliar dari Suryono, salah satu sultan Padepokan Dimas Kanjeng. Informasi itu didapat dari keterangan lima saksi dan beberapa bukti. "Sejumlah dokumen mengarah ke sana," kata Argo.
Vijei, kata Argo, diketahui pernah menggelar pertemuan di Jakarta untuk menarik dan meyakinkan orang yang datang agar mau bergabung menjadi pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Dari pertemuan itu, para santri diharapkan menyetorkan uang mahar ke padepokan. "Untuk pemeriksaan selanjutnya, masih kami dalami," tuturnya.
Baca: Inilah Pemilik Rumah Penyimpan Bunker Uang Dimas Kanjeng
Argo menyebutkan Vijei pernah menggelar pertemuan di Hotel Merlynn Park di Jalan KH. Hasyim Azhari, Jakarta Pusat, pada Maret 2016. Dalam pertemuan itu, Vijei memesan 155 kamar. Untuk meyakinkan orang yang ikut dalam pertemuan, Vijei menghadirkan Taat Pribadi sebagai komisaris utama perusahaan miliknya. Selain itu, turut hadir perwakilan dari sebuah bank asing bernama Hanna Bank.
Saat ini, penyidik masih menelusuri kebenaran tentang adanya bank asing tersebut. "Penyidik sedang mencari dan memeriksa Hanna Bank dan Hotel Merlynn Park di Jakarta," kata Argo.
NUR HADI
Baca juga:
Kejaksaan Jadwalkan Periksa Dahlan untuk Kasus Mobil Listrik
Blusukan Ahok Ricuh, Djarot: Kalau Mau Tolak Saat Pemilihan