TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III Rahmat Satria sebagai tersangka tindak pungutan liar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Rabu, 2 November 2016. Rahmat langsung ditahan.
"Ditahan oleh Bareskrim, ditempatkan di Polda Metro Jaya karena ruang tahanan sedang direnovasi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Brigadir Jenderal Agung Setya di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 2 November 2016.
Baca:
Direktur Pelindo III Masih Diperiksa Mabes Polri
OTT, Menhub Sesalkan Direktur Pelindo III Terlibat Pungli
Adapun penggeledahan kantor Rahmat Satria yang berlangsung pada Selalu kemarin merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan di PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), anak perusahaan Pelindo III. Di terminal tersebut, kepolisian menangkap basah Direktur Utama PT Akara Multi Karya Augusto Hutapea yang tengah menerima sogokan dari importir.
PT Akara Multi Karya merupakan mitra PT TPS dalam pemeriksaan kontainer impor. Perusahaan swasta itu terlibat dalam proses buka dan tutup segel kontainer serta pemeriksaan karantina, salah satunya fumigasi.
Agung menjelaskan, keterlibatan Rahmat terkuak setelah polisi menangkap Direktur Utama PT Akara Multi Karya Augusto Hutapea. Dari keterangan Augusto, yang kini juga ditahan, hasil pungutan liar itu tersimpan di rekening BCA atas nama DH. "Pengguna rekening tersebut dilakukan Saudara RS (Rahmat)," ujar Agung.
Agung menuturkan penyidik sudah memeriksa penggunaan rekening tersebut. "Dapat dibuktikan bahwa Saudara RS yang menggunakan rekening penampungan hasil pungli tersebut," katanya. Agung menyebutkan total dana yang dikirim ke rekening penampungan itu sebesar Rp 3,2 miliar. Rekening itu telah diblokir dan uangnya akan disita.
Baca:
Demo 4 November, Ini Kata MUI, Muhammadiyah, NU, PGI, PITI
JK Tak Percaya SBY Berada di Belakang Rencana Demo
Barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini adalah uang tunai Rp 4,5 miliar, deposito BRI Rp 600 juta, uang dalam beberapa rekening penampungan sekitar Rp 15 miliar, reksadana CIMB, dokumen transaksi, komputer, dan dokumen legalitas perusahaan.
REZKI ALVIONITASARI