TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva sebagai saksi suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Buton. Ia diperiksa sebagai saksi atas tersangka Bupati Buton Samsu Umar Abdul Saimun.
Hamdan menjelaskan, dalam pemeriksaan, ia hanya dimintai konfirmasi perihal mekanisme pemeriksaan dan pengambilan putusan perkara dari pengembangan perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Ia menampik mengetahui perihal aliran uang yang diduga dari Samsu.
“Saya hanya diminta memberikan konfirmasi atas fakta-fakta yang sudah tertulis dalam berkas perkara itu,” kata Hamdan di KPK, Rabu, 2 November 2016.
Baca:
Apple Berjanji Bangun Pusat Riset di Indonesia
Menteri Ryamizard: Perusuh Demo 4 November Jadi Musuh Negara
Hamdan mengatakan persidangan sengketa pemilihan kepala daerah Buton berjalan normal. Sidang berlangsung sesuai dengan berita acara sidang. Selain itu, ia menilai putusan sidang sudah dinyatakan tetap.
Meski begitu, Hamdan mengakui ada jeda yang digunakan untuk hakim bermusyawarah. Namun jeda waktu itu hanya sehari dan dianggap normal. “Semua normal saja dalam prosesnya, enggak ada yang aneh.”
Pada 19 Oktober kemarin, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus yang menjerat Samsu merupakan pengembangan suap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Samsu diduga menyetor duit sebanyak Rp 1 miliar untuk pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah Buton.
DANANG FIRMANTO