TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan Kepolisian Daerah Jawa Timur membatalkan acara rilis tentang lanjutan hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku pungutan liar yang melibatkan direksi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III. Rilis sedianya digelar Rabu pagi, 2 November 2016, pukul 09.30 di Markas Kepolisian Resor Tanjung Perak, Surabaya.
Awalnya, berbagai barang bukti penggeledahan kantor Rahmat Satria, Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis Pelindo III, telah terpampang rapi di atas meja, dari layar Macintosh 24 inci sampai beberapa kardus putih terbungkus plastik. Tak lama kemudian, Kepala Subbagian Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Sugiarti meminta para jurnalis tak mengambil gambar barang bukti terlebih dulu.
Suasana jumpa pers beralih tegang saat humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menarik semua barang bukti, lalu menginstruksikan agar gambar yang telanjur diambil tak dipublikasikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan kasus pungli di Pelabuhan Tanjung Perak tersebut diambil alih Tim Sapu Bersih Pungli Mabes Polri. "Kita tunggu saja dari Mabes Polri," katanya.
Argo menjelaskan, pihaknya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak hanya membantu kerja tim Saber Pungli. Termasuk dalam pemeriksaan terhadap Rahmat di kantornya, Selasa, 1 November, sekitar pukul 11.30. "Kami dari Polda dan Polres Tanjung Perak mendukung kegiatan yang dilakukan Mabes Polri," tuturnya.
Baca juga:
OTT, Menhub Sesalkan Direktur Pelindo III Terlibat Pungli
Peneliti: Kelompok Radikal Menyusup pada Demo 4 November
Status hukum atas Rahmat, kata Argo, masih menunggu hasil proses pemeriksaan lebih lanjut. "Statusnya masih dibawa ke Jakarta tadi pagi," ucapnya. Itu sebabnya, Argo meminta masyarakat menunggu pengembangan penyidikan. Termasuk apakah kasus tersebut bakal menyeret nama-nama baru di instansi lain.
Penggeledahan yang berlangsung pada 1 November kemarin merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan di PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), anak perusahaan Pelindo III. Di terminal tersebut, kepolisian menangkap basah Direktur Utama PT Akara Multi Karya Augusto Hutapea yang tengah menerima sogokan dari importir.
"Kami juga menyita uang dalam bentuk tunai hampir Rp 600 juta dari total yang disita Rp 10 miliar," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajun Komisaris Besar Takdir Mattanete, Selasa, 1 November.
PT Akara Multi Karya merupakan mitra PT TPS dalam pemeriksaan kontainer impor. Perusahaan swasta itu terlibat dalam proses buka dan tutup segel kontainer serta pemeriksaan karantina, salah satunya fumigasi.
Baca juga:
Demo 4 November, 1.600 CCTV Awasi Bandara Soekarno-Hatta
5 Langkah Mudah Cegah Kanker Payudara
Modus pungutan dengan cara mengecek satu atau dua kontainer saja dari keseluruhan kontainer milik importir. "Kontainer biasanya menjalani pemeriksaan karantina setelah surat-suratnya dinyatakan lengkap tanpa dipungut biaya," kata Takdir.
Praktek lancung itu berlangsung sejak 2014, ketika Rahmat Satria masih menjabat sebagai Direktur Utama PT TPS periode 2013-2014 (sebelumnya tertulis 2014-2015). Pungli memaksa importir harus menyediakan anggaran minimal Rp 1 juta. Perusahaan meminta Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta per kontainer. "Sebulan bisa meraup Rp 5-6 miliar," Takdir menjelaskan.
ARTIKA RACHMI FARMITA