TEMPO.CO, Surabaya - Tim Satuan Tugas (Satgas) Dwelling Time Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak bekerja sama dengan Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jawa Timur mengungkap pungutan liar (pungli) di terminal peti kemas, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, bisa mencapai Rp 5 miliar per bulan.
Praktik pungli yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak, diduga melibatkan direksi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III. Tim gabungan telah memeriksa Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III, Rahmat Satria. Ia dijemput dari kantornya, Selasa, 1 November 2016 sekitar pukul 11.30 WIB.
"Satgas mengamankan Rahmat sebagai hasil dari pengembangan penyelidikan dwelling time," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajun Komisaris Besar Takdir Mattanete kepada wartawan seusai melakukan penggeledahan di ruang kerja Rahmat.
BACA: Direktur Pelindo Diperiksa Polisi
Penggeledahan itu, kata Takdir, merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), anak perusahaan Pelindo III. Di terminal tersebut, kepolisian menangkap basah Direktur Utama PT Akara Multi Karya, AH, tengah menerima sogokan dari importir. "Barang bukti berupa uang tunai hampir Rp 600 juta, dari total yang disita Rp 10 miliar," kata dia.
PT Akara Multi Karya merupakan mitra PT TPS dalam pemeriksaan kontainer impor. Perusahaan swasta itu terlibat dalam proses buka dan tutup segel kontainer, serta pemeriksaan karantina, salah satunya fumigasi.
Biasanya, kata Takdir, kontainer menjalani pemeriksaan karantina setelah surat-suratnya dinyatakan lengkap. Pungutan diambil saat mengecek satu atau dua kontainer saja, dari keseluruhan kontainer milik importir. Menurut Takdir, praktik itu berlangsung sejak 2014, ketika Rahmat Satria masih menjabat sebagai Direktur Utama PT TPS periode 2014-2015.
Perusahaan pelaksana di lingkungan pelabuhan itu, memaksa importir mengeluarkan biaya ekstra. Importir harus menyediakan anggaran minimal Rp 1 juta. Perusahaan meminta Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta per kontainer. Sebulan uang oungli yang beredar Rp 5 sampai Rp 6 miliar, tuturnya.
Menurut Takdir Mattanete, ulah mereka itu juga menghambat dwelling time. Importir pun melaporkan praktik tersebut kepada Satgas Dwelling Time hingga OTT digelar di pelabuhan, pekan lalu. "Mereka mengeluh sebab kontainer harus dibongkar lalu diperiksa lagi," ujar dia.
Dalam penggeledahan di kantor Pelindo III, aparat kepolisian membawa sejumlah alat bukti seperti dokumen. Takdir menyatakan, jumlah yang diperiksa maupun tersangka kemungkinan bisa bertambah, menyusul temuan aliran uang pungli tersebut. "Nanti menunggu hasil pemeriksaan dari tim."
Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Herny Kartika Wati menegaskan, PT Akara bukan rekanannya dalam hal pemeriksaan karantina. "Perusahaan itu bukan mitra kami," ujar dia.
ARTIKA RACHMI FARMITA
Baca juga:
Dikabarkan Wafat, Habibie Sedang Jalan-jalan di Jerman
MUI: Jokowi Perintahkan Polisi Proses Hukum Ahok
Iran Wajibkan Berjilbab, Atlet Menembak India Undur Diri