Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Dianggap Menistakan Agama, Din Syamsudin: Bisa Dimaafkan

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok blusukan ke rumah warga RW 05, Jalan Serdang Baru, Kemayoran, Jakarta, 1 November 2016. TEMPO/Lani Diana.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok blusukan ke rumah warga RW 05, Jalan Serdang Baru, Kemayoran, Jakarta, 1 November 2016. TEMPO/Lani Diana.
Iklan

TEMPO.COJakarta - Mantan Ketua Umum Muhammadiyah, Din Syamsudin, mengatakan pernyataan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu adalah penistaan terhadap Islam.

"Kalau saya berpendapat begitu karena beliau memberikan judgement atau penilaian terhadap pemahaman kelompok tertentu atas agamanya," ujar Din Syamsudin setelah membuka World Peace Forum di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 1 November 2016.

Baca Juga
Dikabarkan Wafat, Habibie Sedang Jalan-jalan di Jerman
Sandiaga Klaim Harga 4 Mobilnya di Bawah Rp 300 Juta

Ahok tengah menjadi sorotan karena diduga menistakan agama Islam saat berpidato di Kepulauan Seribu, akhir September lalu. Dalam kesempatan itu, ia meminta warga untuk tidak mau dibohongi orang yang menggunakan surat Al-Maidah untuk menyerangnya.

Surat itu kerap ditafsirkan muslim untuk tidak memilih pemimpin nonmuslim. Hal tersebut memicu reaksi berantai, dari peringatan dari Majelis Ulama Islam sampai rencana demo besar yang diprakarsai Front Pembela Islam di depan Istana Kepresidenan pada Jumat nanti, 4 November 2016.

FPI beranggapan bahwa Ahok benar menistakan agama dan patut dihukum berat oleh kepolisian. Namun, menurut Din, meskipun Ahok memang benar menistakan agama, bukan berarti Ahok tidak bisa dimaafkan. Ia berkata, Ahok sudah meminta maaf.

Simak Pula
Menjelang 4 November, Kapolda Metro Keluarkan Maklumat
Fadli Zon Surati Presiden tentang Aksi 4 November, Ini Isinya

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Din mengatakan sebaiknya Ahok dimaafkan karena Islam mengajarkan nilai saling memaafkan. “Urusan proses hukum, ya itu urusan negara. Saya sudah dengar dari Bapak Kapolri akan diproses, ya sudah tinggal ditunggu saja. Jangan buat persoalan baru.”

Ditanyai apa tanggapannya tentang demo besar yang akan meminta Ahok dihukum berat, Din mengatakan demo itu hal yang wajar. Sejumlah warga, kata dia, merasa aspirasinya belum didengarkan. Karena itu, sebaiknya pemerintah merespons apa yang dikeluhkan.

"Pihak ketiga enggak perlu ikut bermain di situ. Ringkasnya, tanggal 1-3 ini upayakan jangan sampai muncul isu-isu pemicu perpecahan dan upayakan demo nanti tidak berujung kekerasan," kata Din Syamsuddin.

ISTMAN M.P.

Baca Juga
Sebelum Berseteru, Jupe Mengaku Tempat Curhat Nikita Mirzani


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wakil Menteri Agama Prediksi Lebaran Jatuh 10 April 2024 Sama Dengan Muhammadiyah, Ini Penjelasannya

1 hari lalu

Ilustrasi persiapan Lebaran Ketupat atau Lebaran Syawal. ANTARA/Siswowidodo
Wakil Menteri Agama Prediksi Lebaran Jatuh 10 April 2024 Sama Dengan Muhammadiyah, Ini Penjelasannya

Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki memprediksi Lebaran jatuh pada Rabu, 10 April 2024, sama dengan yang telah ditetapkan Muhammadiyah


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

3 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

3 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


PBNU dan PP Muhammadiyah Tanggapi Hasil Rekapitulasi KPU Tetapkan Prabrowo-Gibran Menang Pilpres 2024

5 hari lalu

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Ketua Umum PBNU Gus Yahya berjabat tangan usai menggelar pertemuan di Kantor PBNU Jakarta, Kamis 25 Mei 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
PBNU dan PP Muhammadiyah Tanggapi Hasil Rekapitulasi KPU Tetapkan Prabrowo-Gibran Menang Pilpres 2024

KPU menetapkan Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024. Begini tanggapan PBNU dan PP Muhammadiyah, dua ormas terbesar di Indonesia.


Kampung Karangkajen Yogyakarta Dipromosikan Sebagai Kampung Religius, Ini Daya Tariknya

6 hari lalu

Batik Ecoprint dari Kampung Brontokusuman Karangkajen Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Kampung Karangkajen Yogyakarta Dipromosikan Sebagai Kampung Religius, Ini Daya Tariknya

Kampung Karangkajen Kecamatan Mergangsan Kota Yogyakarta dikenalkan sebagai Kampung Religius jelang Ramadhan atau awal Maret 2024 ini.


Sikap PBNU dan Muhammadiyah atas Penetapan Hasil Pemilu 2024

6 hari lalu

Sikap PBNU dan Muhammadiyah atas Penetapan Hasil Pemilu 2024

PBNU mengajak semua pihak bersatu lagi dan Muhammadiyah mengajak masyarakat legawa menerima hasil Pemilu 2024.


Lebaran Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

7 hari lalu

Lebaran tanggal berapa? Kemungkinan ada perbedaan antara pemerintah dan Muhammadiyah. Berikut ini jadwal serta tanggal cuti bersama. Foto: Canva
Lebaran Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Lebaran tanggal berapa? Kemungkinan ada perbedaan antara pemerintah dan Muhammadiyah. Berikut ini jadwal serta tanggal cuti bersama.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

8 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama