Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 November, 20 Ribu Polisi Disebar di Lokasi Ini  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Kepala Kepolisian RI Jendral Tito Karnavian melihat sejumlah senjata milik Markas Komando Brigadir Mobil, Kelapa Dua, Depok, Senin, 31 Oktober 2016. TEMPO/Imam Hamdi
Kepala Kepolisian RI Jendral Tito Karnavian melihat sejumlah senjata milik Markas Komando Brigadir Mobil, Kelapa Dua, Depok, Senin, 31 Oktober 2016. TEMPO/Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan mengatakan pihaknya telah menyiapkan hampir 20 ribu personel untuk mengamankan Ibu Kota terkait dengan rencana unjuk rasa Aksi Bela Islam pada 4 November mendatang. Personel tersebut merupakan personel gabungan dari Polri, TNI, dan instansi terkait lain.

"Semua sudah hampir 20 ribu personel. Ada tambahan dari luar Polda Metro Jaya," ucapnya di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 1 November 2016.

Personel bantuan dari luar Jakarta, ujar Iriawan, berasal dari Banten, Lampung, Kalimantan, dan Nusa Tenggara Timur. "Mereka hari ini sudah ada di Jakarta," ujarnya.

Sebelumnya dikabarkan bahwa 5.630 personel Brigade Mobil (Brimob) gabungan dari sejumlah polda disiapkan untuk mengamankan Jakarta. Sistem pengamanannya akan dibagi dalam tujuh wilayah, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bandara Soekarno-Hatta, dan personel siaga.

Wilayah Jakarta Pusat dibagi dalam 15 titik, di antaranya Gambir dengan 300 personel pelopor; kantor sementara Badan Reserse Kriminal (gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan) 100 personel pelopor; Istana Negara 950 personel yang terdiri atas personel pelopor, Brimob Polda Metro Jaya, dan Patroli Trail (Patra) Polda Metro Jaya; Balai Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta 400 personel Brimob Polda Jawa Timur dan Kalimantan Tengah; patung kuda 100 personel pelopor; Tugu Tani 100 personel Brimob Polda Metro Jaya; dan Jembatan Semanggi 100 personel Brimob Polda Metro Jaya.

Selain itu, titik-titik lain adalah gedung MPR/DPR/DPD dengan 500 personel Brimob Polda Jawa Barat dan Sulawesi Tenggara, Atrium Senen 100 personel Brimob Polda Banten, Kedutaan Amerika Serikat 50 personel Patra Polda Metro Jaya, Lapangan Banteng 200 personel Brimob Polda Riau, gedung RRI 30 personel Brimob Polda Metro Jaya, Bundaran Hotel Indonesia 100 personel Brimob Polda Metro Jaya, dan Simpang Harmoni 100 personel Brimob Polda Kalimantan Selatan.

Di wilayah Jakarta Barat, ada dua titik, yaitu Jembatan Layang Tomang depan Mal Taman Anggrek dengan 100 personel Brimob Polda Bangka Belitung dan kawasan Glodok Taman Sari 100 personel Brimob Polda Bangka Belitung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di wilayah Jakarta Utara, ada lima titik, yaitu Gereja Stela atau Perumahan Pantai Indah Kapuk dengan 100 personel Brimob Polda Sumatera Selatan, Mangga Dua Pademangan 100 personel Brimob Polda Sumatera Selatan, Pantai Indah Kapuk 100 personel Brimob Polda Sumatera Selatan, Kelapa Gading 100 personel Brimob Polda Nusa Tenggara Timur, dan Pertamina Plumpang 100 personel Brimob Polda Nusa Tenggara Timur.

Di wilayah Jakarta Selatan, ada tiga titik, yaitu Blok M dengan 100 personel Brimob Polda Lampung, Kuningan 100 personel Brimob Polda Lampung, dan kawasan Pondok Indah 100 personel pelopor.

Di wilayah Jakarta Timur, ada dua titik, yaitu Pasar Jatinegara dengan 100 personel Brimob Polda Bengkulu serta Pusat Grosir Cililitan serta Cawang UKI 100 personel Brimob Polda Bengkulu. Wilayah Bandara Soekarno-Hatta akan dijaga seratus personel Brimob Polda Sumatera Barat.

Sedangkan Silang Monas akan dijaga 600 personel yang terdiri atas Satuan III Pelopor dan Brimob Polda Kalimantan Timur, Markas Besar Kepolisian RI dengan 300 personel dari Satuan III Pelopor, Polda Metro Jaya 100 personel Brimob Polda Metro Jaya, dan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) 100 personel Brimob Kalimantan Timur.

INGE KLARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

2 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

7 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

49 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

Ahok mengungkapkan ada sosok berkuasa yang menjebloskan dirinya ke penjara


Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

14 Januari 2024

Arya Wedakarna. Instagram
Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

Peraih rekor MURI sebagai doktor dan rektor termuda, Arya Wedakarna belakangan dituntut MUI Bali karena dugaan kasus SARA. Berikut profilnya.


MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

12 Januari 2024

Ketua Harian Bidang Hukum MUI Provinsi Bali, Agus Samijaya (kiri) melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama pada Jumat sore, 12 Januari 2024. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan, Nomor : LP/B/15//2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. TEMPO/Yuni Rahmawati
MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

MUI Provinsi Bali dan 25 ormas Islam melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.


Kontroversi Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Menyedot Perhatian Publik pada 2023, Ini Kasusnya

1 Januari 2024

Panji Gumilang Al-Zaytun Dilaporkan ke Polisi
Kontroversi Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Menyedot Perhatian Publik pada 2023, Ini Kasusnya

Rentetan kontroversi Panji Gumilang menarik perhatian publik pada 2023. Berikut kilas balik perjalanan kasusnya.


Wakil Ketua MUI Nyatakan Guyonan Zulhas tentang Salat Bukan Penistaan Agama

23 Desember 2023

Pendemo dari Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) saat melakukan aksi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023. Dalam aksinya massa mengecam Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) yang dalam video Zulhas diduga melecehkan salat. TEMPO/Subekti
Wakil Ketua MUI Nyatakan Guyonan Zulhas tentang Salat Bukan Penistaan Agama

Wakil Ketua MUI menyebut guyonan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas bukan merupakan penistaan agama.


Pasal Penistaan Agama di KUHP, Bagaimana Tindak Pidananya?

22 Desember 2023

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Pasal Penistaan Agama di KUHP, Bagaimana Tindak Pidananya?

Penindakan hukum terhadap pelaku perbuatan yang dianggap sebagai penistaan agama selama ini didasarkan pada ketentuan Pasal 156, 156a, dan 157 KUHP.