TEMPO.CO, Solo - Kejaksaan Negeri Surakarta menahan tersangka kasus korupsi pengadaan gearbox mesin Pabrik Gula Gondang Baru, Klaten, milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX Solo. Tersangka dijemput paksa di rumahnya yang berada di Surabaya lantaran dianggap tidak kooperatif.
Kepala Kejaksaan Surakarta Didik Djoko Ady menyebut, tersangka merupakan pengusaha pemasok peralatan mesin. "Dia memenangkan tender pengadaan mesin gearbox untuk mesin giling pabrik gula," katanya, Selasa, 1 November 2016.
Dalam pengerjaannya, pengusaha bernama Roby Tansa itu memasang mesin gearbox di bawah spek. "Bahkan yang digunakan ternyata mesin bekas," katanya.
Dokumen yang disertakan dalam mesin tersebut, kata Didik, juga dipalsukan. "Kami sudah berkomunikasi dengan produsen mesinnya di Jepang," katanya. Menurut dia, produsen itu mengaku tidak pernah memproduksi mesin tersebut. "Mesinnya palsu dan kondisinya bekas."
Didik menuturkan, tersangka sebenarnya cukup kooperatif saat kasus itu dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. "Namun akhirnya dia dua kali mangkir saat kasusnya akan dilimpahkan ke penuntutan," katanya.
Kejaksaan, ujar Didik, baru menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut. Namun pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru. "Sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan orang lain," ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surakarta Suyanto mengatakan nilai lelang untuk proyek tersebut mencapai Rp 1,2 miliar. "Khusus untuk gearbox nilainya Rp 725 juta," katanya.
Diduga barang palsu dan bekas itu nilainya jauh di bawah harga lelang. Pihaknya telah menyita sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan barang itu. "Termasuk mesin gearbox," ucap Suyanto.
Meski telah dinyatakan disita, mesin giling itu masih tetap berada di Pabrik Gula Gondang Baru. Adapun kejaksaan mengenakan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi kepada tersangka. "Ancaman hukumannya hingga 20 tahun," katanya.
Saat ini tersangka masih ditahan di Kejaksaan Surakarta. Rencananya, dia akan dititipkan di Rumah Tahanan Surakarta. "Menunggu penasihat hukumnya datang," ujar Suyanto.
Dari pantauan Tempo, Roby Tansa menempati sel itu sendirian. Namun dia menolak berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya.
AHMAD RAFIQ