TEMPO.CO, Surabaya - Status tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha, Dahlan Iskan, berubah menjadi tahanan rumah. Sebelumnya, ia menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. "Iya, tapi lagi kami proses," kata pelaksana tugas Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Romy Arizyanto, saat dihubungi Tempo, Senin, 31 Oktober 2016.
Romy mengatakan perubahan status Dahlan Iskan menjadi tahanan rumah sesuai dengan kondisi kesehatan bos Jawa Group Pos itu setelah menjalani pemeriksaan pertama kalinya hari ini sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan itu, Dahlan hanya mampu menjawab delapan pertanyaan penyidik karena tekanan darahnya naik mencapai 160. "Sementara batasnya 150," ujar Romy.
Hingga pukul 20.00, Romy menuturkan Dahlan masih berada di Rutan Medaeng. Senin pagi tadi, penyidik memeriksa pertama kalinya Dahlan sebagai tersangka selama 4,5 jam. Pemerikaaan Dahlan dihentikan sekitar pukul 14.00 karena tensi darahnya meningkat. Setelah pemeriksaan dihentikan, Dahlan langsung dibawa kembali ke Rutan Medaeng dengan menggunakan mobil tahanan.
Pengacara Dahlan Iskan, Pieter Talaway, sesaat setelah mendampingi kliennya mengatakan penahanan kliennya sewenang-wenang karena tidak mempertimbangkan kondisi kesehatan. "Sudah diketahui umum bahwa beliau bukan tahanan yang kesehatannya normal seperti tahanan biasa," kata dia.
Talaway mengklaim bahwa banyak pihak yang telah menawarkan diri menjadi penjamin penangguhan penahanan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tersebut. Menurut dia, selain keluarga, pihak yang siap menjadi penjamin penahanannya, antara lain dari ulama, pejabat, hingga penguasa. "Banyak yang mau," tutur Talaway.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan dan menetapkan tersangka Dahlan pada Kamis lalu. Selama ditahan di Rutan l Medaeng, Dahlan sempat ditempatkan di ruang poliklinik untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan rumah tahanan. Dahlan baru dipindahkan ke ruang tahanan pada Sabtu sore, 29 Oktober 2016. Ia menempati ruang tahanan bersama tujuh tahanan korupsi lain.
NUR HADI