TEMPO.CO, Pekanbaru - Sidang Praperadilan atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 15 perusahaan diduga bakar lahan oleh Kepolisian Daerah Riau di gelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, 31 Oktober 2016. Sidang perdana dimulai dengan pembacaan permohonan gugatan yang dilayangkan masyarakat. "Melihat gugatannya ini sifatnya Citizen Lawsuit," kata Mejelis Hakim Sorta Ria Neva, saat membuka sidang, Senin, 31 Oktober 2016.
Gugatan Praperadilan SP3 15 perusahaan pembakar lahan itu diajukan masyarakat Riau yang diwakilkan kepada 10 penasehat hukum. Masyarakat menilai ada kejanggalan dalam penerbitan SP3 perusahaan pembakar lahan yang menyebabkan bencana kabut asap di Riau pada 2015.
Di hadapan hakim tunggul Sorta Ria Neva, Ketua Tim Penasehat Hukum Masyarakat Zulkifli menyebutkan bahwa penghentian penyidikan perkara oleh Polda Riau tanpa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Riau kepada Kejaksaan Tinggi Riau. "Penghentian perkara tanpa tersangka."
Selain itu kata Zulkifli, penghentian perkara tanpa adanya gelar perkara bersama dengan Kejaksaan Tinggi Riau. Zulkifli mengatakan bahwa penghentian penyidikan perkara dilakukan dalam gelar perkara internal yang hanya dihadiri oleh Irwasda dan Dir Propam Polda Riau tanpa dihadiri Kepala Polda Riau. Saksi ahli yang dimintai keterangan oleh Polda Riau dianggap tidak berkompeten dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.
Hakim Sorta mengagendakan jawaban dari Polda Riau pada Selasa, 1 Nopember 2016.
Zulkifli optimistis gugatan Praperadilan warga terhadap 15 korporasi diduga bakar lahan diterima hakim. "Intinya kami minta Polda Riau membuka kembali SP3 15 perusahaan yang diduga membakar lahan itu."
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Riau menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan atas penerbitan surat perintah penghentian penyidikan kasus dugaan keterlibatan 15 perusahaan dalam membakar lahan di Riau.
Kepala Polda Riau Brigdir Jenderal Zulkarnain mendukung segala proses Praperadilan sesuai prosedur. Dia berjanji akan mempercepat segala proses hukum jika pengadilan memutuskan membuka lagi SP3. "Tapi itu kalau cukup unsurnya, kalau tidak cukup ya tidak bisa.” Polisi, kata dia, hanya berikhtiar membuat terang sebuah perkara.
RIYAN NOFITRA