TEMPO.CO, Surabaya - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mencecar Dahlan Iskan dengan delapan pertanyaan dalam pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha. "Ada delapan pertanyaan," kata kuasa hukum Dahlan, Pieter Talaway, setelah mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Kejati Jawa Timur, Senin, 31 Oktober 2016.
Menurut Talaway, pertanyaan yang diajukan penyidik baru seputar struktur dan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kliennya di PT Panca Wira Usaha. "Pemeriksaan belum sampai pada substansi," katanya. Talaway menambahkan, pemeriksaan hari ini akan dilanjutkan pada Senin pekan depan karena pertimbangan kondisi kesehatan kliennya.
Talaway mengatakan tekanan darah kliennya saat diperiksa dokter kejaksaan mencapai 160. "Karena itu, kami minta pemeriksaan hari ini ditunda dan dilanjutkan Senin pekan depan."
Kuasa hukum Dahlan tetap berencana mengajukan praperadilan dan penangguhan penahanan kliennya. "Nanti saja," kata Talaway, menjawab ihwal unsur yang akan dipraperadilankan.
Baca Juga: Harus Steril, Dahlan Iskan Ditahan di Ruang Poliklinik Rutan
Terkait dengan penangguhan penahanan, Talaway mengklaim banyak pihak telah menawarkan diri menjadi penjamin penahanan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara. Selain keluarga, pihak yang siap menjadi penjamin penahanan, antara lain ulama, pejabat, hingga penguasa.
Penyidik memeriksa Dahlan sebagai tersangka selama 4,5 jam. Dahlan tiba di kejaksaan sekitar pukul 09.30 dan masuk kembali ke mobil tahanan pada pukul 14.00. Ia mengenakan kemeja warna merah dan rompi tahanan. Bos Jawa Pos itu enggan berkomentar dan hanya melemparkan senyum kepada wartawan.
Penyidik Kejati Jawa Timur menahan dan menetapkan tersangka Dahlan pada Kamis lalu. Dahlan ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo. Dahlan sempat ditempatkan di ruang poliklinik. Dahlan baru dipindahkan ke ruang tahanan pada Sabtu sore. Ia menempati ruang tahanan bersama tujuh tahanan korupsi lain.
Simak: Ketika Dahlan Iskan Main Voli Dalam Tahanan
Mantan Dirut PLN itu diduga mengetahui dan menandatangani penjualan aset perusahaan milik pemerintah Jawa Timur tersebut. Penjualan aset itu terjadi ketika ia menjabat Direktur Utama PT PWU. Sebelumnya, penyidik menetapkan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU, Wisnu Wardhana, sebagai tersangka.
NUR HADI