Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seknas Jokowi: Kasus Ahok Tak Ada Urusannya dengan Presiden  

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajak Presiden Joko Widodo meninjau Jakarta Smart City Lounge di Balai Kota, 29 Januari 2016. Hal ini dilakukan agar mampu memecahkan solusi dalam kekurangan infrastruktur. Ujar ahok saat diskusi dengan Jokowi. Tempo/ Aditia Noviansyah
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajak Presiden Joko Widodo meninjau Jakarta Smart City Lounge di Balai Kota, 29 Januari 2016. Hal ini dilakukan agar mampu memecahkan solusi dalam kekurangan infrastruktur. Ujar ahok saat diskusi dengan Jokowi. Tempo/ Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Laskar Nawacita Sekretariat Nasional Jaringan Organisasi dan Komunitas Warga Indonesia (Seknas Jokowi) tidak rela masalah dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Gubernur Tjahaja Purnama dikaitkan dengan Presiden Joko Widodo.

Ketua Laskar Nawacita, Rudi Hartawan Tampubolon, mengatakan kasus tersebut tak ada urusannya dengan Presiden.

“Kasus ini tidak ada hubungan sama sekali dengan kinerja dan jabatan Presiden Jokowi,” kata Rudi dalam keterangan tertulis, Minggu, 30 Oktober 2016. Ia meminta agar dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok, sapaan akrab Basuki, tidak dijadikan alat untuk menjatuhkan wibawa pemerintah Jokowi dan Jusuf Kalla.

Rudi mengatakan kebanyakan orang berasumsi kedekatan Ahok dengan Presiden membuat Jokowi mendukung dan membela Ahok. “Tidak ada itu,” katanya.

Ia mengatakan Presiden sibuk mengurus dan menyejahterakan lebih dari 250 juta rakyat. Baginya, Jokowi tidak akan mengurus Ahok yang hanya satu orang dari sekian banyak pemimpin daerah di Indonesia.

Rudi mengaku senang atas pernyataan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian yang tidak akan berpihak dalam kasus tersebut. “Kalau Ahok terbukti bersalah dalam kasus penistaan agama ini, Laskar Nawacita tidak segan-segan minta Kapolri untuk menahan Ahok,” kata Rudi.

Ahok dituding melakukan penistaan agama dan dilaporkan ke polisi oleh sejumlah ormas Islam atas dugaan pelanggaran Pasal 156-A KUHP. Mereka menuntut Ahok dipenjara dan menuding Presiden melindungi Ahok.

Koordinator Aksi Gerakan Nasional Pembela Fatwa MUI, Munarman, mengatakan akan mengerahkan 500 ribu peserta untuk berdemonstrasi di depan Istana Presiden. Mereka meminta Presiden untuk menjebloskan Ahok ke penjara.

Pada 10 Oktober 2016, Ahok mengucapkan permintaan maaf kepada umat Islam terkait dengan ucapannya yang dinilai sejumlah pihak melecehkan kitab suci.

"Saya sampaikan kepada semua umat Islam atau kepada yang merasa tersinggung, saya sampaikan mohon maaf. Tidak ada maksud saya melecehkan agama Islam atau apa," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sampai saat ini, Presiden Joko Widodo belum memberikan pernyataan. Pada 21 Oktober 2016, Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan pernyataan di kantornya di Jakarta Pusat.

Jusuf Kalla meminta Ahok dan calon gubernur lainnya untuk tidak bicara kasar dan memancing isu suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).

"Saya lihat kasus Surat Al-Maidah ayat 51, bukan ayat itu yang dipersoalkan adalah kata bohong," ujar Kalla.

Kalla lalu mengutip pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menyebut Surat Al-Maidah ayat 51. "Ibu-ibu, saudara-saudara sekalian, kalau tidak mau pilih saya karena dibohongin dengan memakai Al-Maidah ayat 51 dan macam-macam."

Kalla lantas menghilangkan kata bohong. Kalimatnya jadi seperti ini, "Saudara-saudara sekalian, apabila tidak pilih saya karena ayat Al-Maidah itu ya enggak apa-apa."

Jusuf Kalla menjelaskan andaikata Ahok tidak menyebut kata 'bohong', tidak akan muncul kemarahan dan kehebohan dari banyak orang. "Marah enggak orang? Enggak marah, kan," kata Kalla.

Dia mengibaratkan kasus Ahok dengan calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Menurut dia, dalam survei atau polling, pemilih Trump menurun karena sosok Trump suka menuduh kiri-kanan. "Jadi ya, mulutmu harimaumu, itu saja masalahnya, masalah Jakarta itu," kata Kalla.

Menurut Kalla, dalam demokrasi, orang bebas memilih sesuai apa yang disuka, termasuk alasan primordial soal kesamaan agama.

VINDRY FLORENTIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

3 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

8 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

50 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

Ahok mengungkapkan ada sosok berkuasa yang menjebloskan dirinya ke penjara


Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

14 Januari 2024

Arya Wedakarna. Instagram
Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

Peraih rekor MURI sebagai doktor dan rektor termuda, Arya Wedakarna belakangan dituntut MUI Bali karena dugaan kasus SARA. Berikut profilnya.


MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

12 Januari 2024

Ketua Harian Bidang Hukum MUI Provinsi Bali, Agus Samijaya (kiri) melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama pada Jumat sore, 12 Januari 2024. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan, Nomor : LP/B/15//2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. TEMPO/Yuni Rahmawati
MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

MUI Provinsi Bali dan 25 ormas Islam melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.


Kontroversi Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Menyedot Perhatian Publik pada 2023, Ini Kasusnya

1 Januari 2024

Panji Gumilang Al-Zaytun Dilaporkan ke Polisi
Kontroversi Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Menyedot Perhatian Publik pada 2023, Ini Kasusnya

Rentetan kontroversi Panji Gumilang menarik perhatian publik pada 2023. Berikut kilas balik perjalanan kasusnya.


Wakil Ketua MUI Nyatakan Guyonan Zulhas tentang Salat Bukan Penistaan Agama

23 Desember 2023

Pendemo dari Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) saat melakukan aksi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023. Dalam aksinya massa mengecam Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) yang dalam video Zulhas diduga melecehkan salat. TEMPO/Subekti
Wakil Ketua MUI Nyatakan Guyonan Zulhas tentang Salat Bukan Penistaan Agama

Wakil Ketua MUI menyebut guyonan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas bukan merupakan penistaan agama.


Pasal Penistaan Agama di KUHP, Bagaimana Tindak Pidananya?

22 Desember 2023

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Pasal Penistaan Agama di KUHP, Bagaimana Tindak Pidananya?

Penindakan hukum terhadap pelaku perbuatan yang dianggap sebagai penistaan agama selama ini didasarkan pada ketentuan Pasal 156, 156a, dan 157 KUHP.