TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung membantah ada intervensi dari Kejaksaan Agung dalam dugaan korupsi penjualan aset badan usaha milik daerah PT Panca Wira Usaha (PWU). Dalam kasus ini, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan menjadi tersangka.
"Kami menyidik kasus itu secara profesional, tak ada intervensi dari siapa-siapa," kata Maruli kepada Tempo, Sabtu, 29 Oktober 2016.
Dia juga membantah adanya intervensi dari pemerintah pusat jika yang dimaksud penguasa oleh Dahlan adalah pemerintah pusat. "Saya tanya penguasa itu siapa, ya? Kalau presiden, ya tidak pernah," ucapnya.
Maruli menuturkan dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU adalah kasus lama. Saat dia menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kasus itu sudah masuk penyelidikan umum. "Saya melanjutkan, sama seperti kasus lain," ujarnya.
Baca:
Tak Ada Ahok, Balai Kota Sepi dari Aduan Masyarakat
Demi Orang Tua, Keperawanan Gadis Ini Dilelang Rp 5,2 Miliar
Hari Pertama Gantikan Ahok, Ini Aktivitas Soni Sumarsono
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan bos Jawa Pos Group itu sebagai tersangka dan langsung menahannya pada Kamis, 27 Oktober 2016. Kasus yang melilit mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara ini terkait dengan penjualan 33 aset PT PWU.
Adapun Dahlan mengaku tidak bersalah atas sangkaan yang dituduhkan kepadanya. “Saya tidak kaget dengan penetapan saya sebagai tersangka dan ditahan. Sebab, seperti yang Anda semua tahu, saya memang sedang diincar terus oleh yang lagi berkuasa," ucap Dahlan saat ditahan.
"Biarlah sekali-kali terjadi, seseorang yang mengabdi dengan setulus hati dengan menjadi direktur utama perusahaan daerah yang dulu seperti itu jeleknya, yang tanpa digaji sepuluh tahun, tanpa menerima fasilitas apa pun, harus menjadi tersangka yang bukan karena makan uang, bukan karena menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana, melainkan karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah," ujar Dahlan.
EDWIN FAJERIAL