Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pungli Penjualan Lapak, Kepala Pasar di Makassar Ditangkap  

Editor

Erwin prima

image-gnews
Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
Iklan

TEMPO.COMakassar - Satuan Tugas Operasi Pemberantasan Pungutan Liar yang baru dibentuk Polda Sulawesi Selatan menangkap salah seorang kepala pasar di Makassar berinisial LM, 45 tahun.

"LM melakukan pungutan liar pada penjualan lods (lapak) pasar," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Komisaris Besar Erwin Zadma kepada Tempo, Kamis sore, 27 Oktober 2016.

Penyidik telah menetapkan LM sebagai tersangka. "Perkaranya diserahkan ke Kriminal Khusus," ujar Erwin. Dia mengatakan polisi membongkar pungli di pasar itu setelah dalam sepekan ini melakukan penyelidikan.

Sebelumnya, polisi telah mendapat laporan adanya praktek penjualan lods yang tidak sesuai dengan aturan. "Dan semua penjualan itu tidak ada yang disetor ke kas daerah," ujarnya.

Baca:
Ayahanda Menteri Retno Meninggal Dunia
Sidang Pembunuhan Mirna, Mahasiswa Sebal Lihat Pembelaan Otto
Jessica Dibui 20 Tahun, Otto: Lonceng Kematian bagi Keadilan

Kepala Subdirektorat Reserse dan Kriminal Umum Ajun Komisaris Besar Asep Marsal Suherman menjelaskan, tersangka menjual lods pasar seharga Rp 25-30 juta. Harga itu untuk lods ukuran 2x2 meter persegi. Padahal harga yang seharusnya hanya Rp 2,5 juta. "Tersangka telah menjual 9 lods," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Asep mengatakan tersangka menetapkan sendiri harga lods kepada pedagang. Pedagang yang mengambil dua lods akan mendapat diskon sampai Rp 5 juta.

Menurut dia, pihaknya telah mengecek ke pihak Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya ihwal setoran penjualan lods itu. Hasilnya, kata dia, pihak direksi tidak pernah mendapat setoran itu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 3, 11 dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam penjara minimal 4 tahun.

Direktur PD Pasar Makassar Raya Rahim Bustam belum memberi konfirmasi ihwal kasus itu. Dia tidak merespons saat dihubungi melalui telepon seluler. Pesan pendek yang dilayangkan Tempo juga tidak dibalas.

ABDUL RAHMAN

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

9 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

PKB Kota Makassar meraih lima kursi di DPRD kota itu pada pemilu legislatif atau Pileg 2024.


Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

29 hari lalu

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

Wali Kota Ramdhan Pomanto meraih Top Pembina BUMD 2024.


Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

59 hari lalu

Ilustrasi tokoh meninggal. Pixabay
Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

Anggota KPPS Muhammad Fahriansyah, 26 tahun, yang bertugas di TP) 12 Kelurahan Lariang Bangi, Kecamatan Makassar, meninggal


Makassar Menuju Resilient City dengan Pertumbuhan yang Inklusif

29 Januari 2024

Makassar Menuju Resilient City dengan Pertumbuhan yang Inklusif

Visi Danny Pomanto membangun resiliensi dan pertumbuhan inklusif Kota Makassar.


10 Tempat Wisata di Makassar, Ada Hutan Mangrove hingga Situs Bersejarah

10 Januari 2024

Daftar tempat wisata di Makassar yang populer, di antaranya Pantai Losari, Fort Rotterdam, hingga Pulau Khayangan. Berikut ini informasi lokasinya. Foto: canva
10 Tempat Wisata di Makassar, Ada Hutan Mangrove hingga Situs Bersejarah

Daftar tempat wisata di Makassar yang populer, di antaranya Pantai Losari, Fort Rotterdam, hingga Pulau Khayangan. Berikut ini informasi lokasinya.


Makassar, Kota Sehat yang Diarenya Meningkat

31 Desember 2023

Kanal di Kelurahan Mariso, Kecamatan Mariso, tempat masyarakat membuang kotorannya, Rabu 13 Desember 2023. Foto: Didit Hariyadi
Makassar, Kota Sehat yang Diarenya Meningkat

Jamban itu digunakan oleh lima orang. Mereka berdomisili di Kelurahan Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.


MV. Star Breeze Bersanda di Pelabuhan Makassar

29 November 2023

MV. Star Breeze Bersanda di Pelabuhan Makassar

Pelabuhan Makassar akan dijadikan sebagai destinasi kapal pesiar internasional.


Daftar Rekomendasi 8 Kuliner Khas Kota Makassar

11 November 2023

Pallubasa. facebook.com
Daftar Rekomendasi 8 Kuliner Khas Kota Makassar

Ada banyak sekali kuliner khas Kota Makassar yang wajib dicoba saat Anda berkunjung ke daerah ini.


HUT Kota Makassar: Ini Alasan Kenapa Dijuluki sebagai Kota Daeng

10 November 2023

HUT Kota Makassar: Ini Alasan Kenapa Dijuluki sebagai Kota Daeng

Kota Daeng menjadi salah satu julukan bagi Kota Makassar. Mengapa demikian?


Kilas Balik Penetapan 9 November Jadi HUT Kota Makassar yang Kini Masuki 416 Tahun

9 November 2023

Suasana Masjid Terapung Amirul Mukminin di Anjungan Pantai Losari yang telah ditutup untuk umum saat matahari tenggelam di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 17 April 2020. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam percepatan penanganan COVID-19 di Kota Makassar akan diterapkan pada 24 April mendatang. ANTARA
Kilas Balik Penetapan 9 November Jadi HUT Kota Makassar yang Kini Masuki 416 Tahun

HUT Kota Makassar pada 9 November 1607 menandai salat Jumat pertama di Gowa-Tallo sekaligus penanda semua rakyat Gowa-Tallo memeluk Islam.