TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta ganti rugi kepada pemerintah untuk sembilan korban serangan teroris di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, awal tahun ini. Kompensasi itu diajukan melalui tuntutan jaksa dalam sidang terdakwa perkara terorisme, Fahrudin, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Pengajuan kompensasi merupakan upaya LPSK agar korban mendapat ganti rugi yang sudah menjadi haknya.” Ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 Oktober 2016.
Menurut Edwin, penegakan hukum hendaknya tidak hanya berupa penindakan terhadap pelaku, tapi juga mengusahakan pemenuhan hak korban. "Kerugian korban harus diperhatikan penegak hukum, terutama hakim yang memberi putusan.”
Mewakili LPSK, Edwin berharap majelis hakim bisa mengabulkan permohonan kompensasi itu. Menurut dia, putusan dalam sidang Fahrudin bisa menjadi momentum otoritas terkait untuk memenuhi hak korban seiring upaya lain yang tengah digodok dalam revisi Undang-Undang Penanggulangan Terorisme. “Ini bisa jadi momentum yang menunjukkan negara hadir.” Ia berharap pemenuhan hak korban juga menjadi aspek utama yang akan diatur dalam UU Penanggulangan Terorisme.
Menurut Edwin, selain menuntut kompensasi bagi korban, LPSK telah mengupayakan rehabilitasi medis, psikologis, dan psikososial terhadap para korban peristiwa Thamrin. “Rehabilitasi penting karena para korban punya derita fisik dan trauma yang harus dipulihkan.”
LPSK kini memberikan perlindungan kepada sembilan korban, terdiri atas seorang janda yang suaminya menjadi korban tewas, seorang polisi yang saat itu bertugas di tempat kejadian, dan tujuh orang lain. “Layanan diberikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing korban,” kata Edwin.
YOHANES PASKALIS