Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ombudsman: Pelayanan Publik di Jateng Belum Sesuai Standar

image-gnews
Banner himbauan Hindari Pungli dan Calo terpasang di kantor pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Dit Intelkam Polda Jawa Tengah, di Semarang, 25 Oktober 2016. Kepolisian Polda Jawa Tengah telah menangkap tangan 21 oknum petugas lalu lintas dan Shabara yang melakukan pungli. Budi Purwanto
Banner himbauan Hindari Pungli dan Calo terpasang di kantor pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Dit Intelkam Polda Jawa Tengah, di Semarang, 25 Oktober 2016. Kepolisian Polda Jawa Tengah telah menangkap tangan 21 oknum petugas lalu lintas dan Shabara yang melakukan pungli. Budi Purwanto
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Kantor Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah menyatakan pelayanan publik di Provinsi Jawa Tengah  belum sesuai standar. Kantor pelayanan publik yang belum standar itu meliputi  milik pemerintah provinsi maupun pemerintahan di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

“Banyak standar pelayanan publik dalam undang-undang yang belum dipenuhi,” kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah Sabaruddin Hulu di Semarang, Kamis, 27 Oktober 2016.

Sabaruddin menuturkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sudah memberikan amanat kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi badan publik maupun para penyelenggara negara. Ketentuan kewajiban-kewajiban itu terdapat di Pasal 20 hingga 38. Namun, standar-standar itu tak diterapkan.

Sabaruddin mencontohkan standar pelayanan publik yang belum sesuai undang-undang itu antara lain mulai dari ketiadaan maklumat layanan, visi dan misi, biaya setiap produk layanan, unit pengaduan yang belum tersedia, dasar hukum layanan, persyaratan, hingga tidak adanya evaluasi kinerja pelayanan.

BacaSuap Infrastruktur, Politikus Golkar Dituntut 9 Tahun Bui

Sabaruddin menyatakan Ombudsman Jawa Tengah sudah melakukan observasi kepatuhan pelayanan publik sesuai UU 25 tahun 2009. Hasilnya masih dalam laporan tahap akhir. Hasil observasi akan segera disampaikan ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Dalam observasi itu Ombudsman Jawa Tengah masih menemukan beberapa kantor dinas tak memenuhi standar pelayanan publik,” katanya.

Sabaruddin berujar karena standar pelayanan belum dipenuhi, maka warga yang merasa dirugikan melapor ke Ombudsman. Selama 2016, kata dia, sudah ada 141 pengaduan yang masuk. Urutan pertama penyelenggara negara yang paling banyak diadukan adalah penyelenggara negara di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Selanjutnya adalah penyelenggara di bidang pertanahan dan penegak hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jenis kantor pelayanan publik yang diadukan juga berbagai macam. Mulai dari Kantor Dinas Penduduk dan Catatan Sipil, kantor perizinan, badan pertanahan hingga layanan rumah sakit.

BacaVatikan Larang Umat Katolik Simpan Abu Jenazah

Sabaruddin mengklaim menindaklanjuti pengaduan itu. Ombudsman memberikan rekomendasi ke atasan penyelenggara negara yang tak melakukan tugasnya sesuai standar. Sabaruddin mengapresiasi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Kapolda Jawa Tengah yang merespon dengan cepat setiap ada rekomendasi dari Ombudsman.

Sabaruddin mengimbuhkan sebenarnya sudah ada aturan sanksi yang bisa diberikan ke penyelenggara negara yang tak memberikan pelayanan dengan baik. Sanksi itu mulai dari peringatan, penurunan pangkat hingga pemecatan. “Hanya saja banyak penyelenggara negara tidak tahu undang-undang pelayanan publik,” kata dia.

Kepala Inspektorat Provinsi Jawa Tengah Kunto Nugroho menyatakan pihaknya masih terus berusaha memperbaiki pelayanan publik. “Berbagai kerjasama dengan instansi lain sudah dilakukan,” kata Kunto.

Misalnya, kata dia, Provinsi Jawa Tengah sudah meneken kerjasama dengan Ombudsman RI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendampingi dan memberikan pelatihan ke para penyelenggara negara di Jawa Tengah. Kunto mengakui penyelenggara negara masih ada yang nakal. “Tapi, jumlahnya sudah terus berkurang,” kata dia. 

ROFIUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mensos Ajak Pendamping PKH Bekerja demi Rakyat

31 hari lalu

Mensos Ajak Pendamping PKH Bekerja demi Rakyat

Etos kerja membantu warga miskin sebagai ibadah harus menjadi dasar pengabdian.


DPS BPJS Kesehatan Sosialisasi Program Layanan Syariah JKN

35 hari lalu

DPS BPJS Kesehatan Sosialisasi Program Layanan Syariah JKN

Dewan Penasihat Syariah (DPS) BPJS Kesehatan melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan syariah Program JKN di Aceh.


Pj Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu

45 hari lalu

Pj Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu

Pj Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam, melakukan kunjungan ke Pusat Pelayanan Terpadu Kabupaten Banyuasin Citra Grand City untuk memastikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


Kemenhub RI dan Telkomsel Perkuat Insight Pergerakan Masyakarat

18 Januari 2024

Kemenhub RI dan Telkomsel Perkuat Insight Pergerakan Masyakarat

Telkomsel dan Kementerian Perhubungan RI bersinergi dalam layanan data solutions.


BSI Buka Kantor Cabang Pembantu Jakarta Telkom

16 Januari 2024

BSI Buka Kantor Cabang Pembantu Jakarta Telkom

Bank Syariah Indonesia (BSI) perkuat layanan perbankan syariah melalui pembukaan KCP Jakarta Telkom Gatot Subroto


Kemenko Perekonomian Terus Jaga Komitmen Layanan Terbaik

20 Desember 2023

Kemenko Perekonomian Terus Jaga Komitmen Layanan Terbaik

Sebagai badan publik, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian senantiasa memegang teguh komitmen dalam menyelenggarakan keterbukaan informasi publik.


Bamsoet Ajak Masyarakat Aktif Gunakan Hak Pilih dalam Pemilu 2024

10 Desember 2023

Bamsoet Ajak Masyarakat Aktif Gunakan Hak Pilih dalam Pemilu 2024

Bambang Soesatyo mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilih secara aktif dalam Pemilu 2024.


Komitmen Pelindo Pangkas Port Stay

8 Desember 2023

Komitmen Pelindo Pangkas Port Stay

Pelindo terus berupaya memangkas port stay.


BPJS Kesehatan Dukung Inovasi Pelayanan Kesehatan

8 Desember 2023

BPJS Kesehatan Dukung Inovasi Pelayanan Kesehatan

Memasuki satu dekade penyelenggaraan program JKN, BPJS Kesehatan terus berupaya menghadirkan inovasi pelayanan kesehatan di Indonesia.


Itjen Kemenag Sukses Tanggapi 96% Pengaduan Masyarakat Sepanjang 2023

6 Desember 2023

Itjen Kemenag Sukses Tanggapi 96% Pengaduan Masyarakat Sepanjang 2023

Respons dan tindak lanjut atas setiap pengaduan masyarakat (dumas) menjadi perhatian Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag dalam menjalankan tugas pengawasan.