TEMPO.CO, Semarang - Kantor Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah menyatakan pelayanan publik di Provinsi Jawa Tengah belum sesuai standar. Kantor pelayanan publik yang belum standar itu meliputi milik pemerintah provinsi maupun pemerintahan di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
“Banyak standar pelayanan publik dalam undang-undang yang belum dipenuhi,” kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah Sabaruddin Hulu di Semarang, Kamis, 27 Oktober 2016.
Sabaruddin menuturkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sudah memberikan amanat kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi badan publik maupun para penyelenggara negara. Ketentuan kewajiban-kewajiban itu terdapat di Pasal 20 hingga 38. Namun, standar-standar itu tak diterapkan.
Sabaruddin mencontohkan standar pelayanan publik yang belum sesuai undang-undang itu antara lain mulai dari ketiadaan maklumat layanan, visi dan misi, biaya setiap produk layanan, unit pengaduan yang belum tersedia, dasar hukum layanan, persyaratan, hingga tidak adanya evaluasi kinerja pelayanan.
Baca: Suap Infrastruktur, Politikus Golkar Dituntut 9 Tahun Bui
Sabaruddin menyatakan Ombudsman Jawa Tengah sudah melakukan observasi kepatuhan pelayanan publik sesuai UU 25 tahun 2009. Hasilnya masih dalam laporan tahap akhir. Hasil observasi akan segera disampaikan ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Dalam observasi itu Ombudsman Jawa Tengah masih menemukan beberapa kantor dinas tak memenuhi standar pelayanan publik,” katanya.
Sabaruddin berujar karena standar pelayanan belum dipenuhi, maka warga yang merasa dirugikan melapor ke Ombudsman. Selama 2016, kata dia, sudah ada 141 pengaduan yang masuk. Urutan pertama penyelenggara negara yang paling banyak diadukan adalah penyelenggara negara di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Selanjutnya adalah penyelenggara di bidang pertanahan dan penegak hukum.
Jenis kantor pelayanan publik yang diadukan juga berbagai macam. Mulai dari Kantor Dinas Penduduk dan Catatan Sipil, kantor perizinan, badan pertanahan hingga layanan rumah sakit.
Baca: Vatikan Larang Umat Katolik Simpan Abu Jenazah
Sabaruddin mengklaim menindaklanjuti pengaduan itu. Ombudsman memberikan rekomendasi ke atasan penyelenggara negara yang tak melakukan tugasnya sesuai standar. Sabaruddin mengapresiasi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Kapolda Jawa Tengah yang merespon dengan cepat setiap ada rekomendasi dari Ombudsman.
Sabaruddin mengimbuhkan sebenarnya sudah ada aturan sanksi yang bisa diberikan ke penyelenggara negara yang tak memberikan pelayanan dengan baik. Sanksi itu mulai dari peringatan, penurunan pangkat hingga pemecatan. “Hanya saja banyak penyelenggara negara tidak tahu undang-undang pelayanan publik,” kata dia.
Kepala Inspektorat Provinsi Jawa Tengah Kunto Nugroho menyatakan pihaknya masih terus berusaha memperbaiki pelayanan publik. “Berbagai kerjasama dengan instansi lain sudah dilakukan,” kata Kunto.
Misalnya, kata dia, Provinsi Jawa Tengah sudah meneken kerjasama dengan Ombudsman RI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendampingi dan memberikan pelatihan ke para penyelenggara negara di Jawa Tengah. Kunto mengakui penyelenggara negara masih ada yang nakal. “Tapi, jumlahnya sudah terus berkurang,” kata dia.
ROFIUDDIN