TEMPO.CO, Makassar - Mahkamah Agung menghukum Sekretaris Daerah Toraja Utara, Lewaran Rantela'bi, penjara 3 tahun. Yang bersangkutan terbukti melakukan korupsi pembebasan lahan Rumah Sakit Daerah Toraja Utara pada 2012.
"Salinan putusan telah kami terima," kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Toraja Utara, Abdul Rachmat, Kamis, 27 Oktober 2016. Putusan Mahkamah Agung bernomor 396 K/Pid.Sus/2016 tertanggal 3 Oktober 2016 dibuat oleh hakim kasasi Krisna Harahap selaku ketua, Syamsul Rakan Chaniago dan Artidjo Alkostar, masing-masing sebagai anggota.
Selain vonis penjara, hakim agung meminta terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara. Hakim tidak memerintahkan terdakwa mengembalikan kerugian negara. "Amar putusan memerintahkan terdakwa harus ditahan," kata Rachmat.
Lewaran sebelumnya divonis bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Juni 2015. Majelis hakim pengadilan tingkat pertama menyatakan biaya ganti rugi lahan yang dialokasikan sebesar Rp 3,5 miliar telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Nilai biaya ganti rugi sebesar Rp 54 ribu per meter persegi sudah sesuai peruntukan dan diterima warga pemilik lahan. Adanya pemotongan dana ganti rugi yang dipermasalahkan jaksa penuntut dianggap hakim telah mengacu pada aturan pembebasan lahan seperti adanya pemotongan pajak PPH sebesar 5 persen, biaya pelepasan hak sebesar 1 persen, dan biaya pertimbangan teknis sebesar 1,75 persen.
Dugaan kerugian negara sebesar Rp 101 juta disebabkan oleh perbedaan pendapat dari jaksa penuntut. Jaksa mengabaikan aturan mengenai pemotongan biaya pelepasan hak dan biaya pertimbangan teknis.
Lewaran dituntut jaksa selama 2,5 tahun bui, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Lewaran diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 101 juta atau diganti hukuman kurungan selama 1 bulan. "Kami akan segera memanggil terpidana untuk melaksanakan putusan hakim," kata Rachmat.
Pengacara Lewaran, Semuel B. Paembonan, menyatakan belum menerima putusan Mahkamah Agung. Dia akan menempuh upaya hukum lain bila telah mempelajari putusan itu.
Menurut dia, putusan bebas di Pengadilan tingkat pertama sudah tepat. Alasannya, bukti-bukti yang diajukan jaksa tidak ada yang mengarah pada tindak pidana korupsi. "Keputusan hakim sudah sesuai fakta persidangan," ujar Semuel.
Kasus yang menjerat Lewaran terjadi pada 2012. Pemerintah Toraja Utara membebaskan lahan seluas 66.222 meter persegi dan terletak di Lembang (Desa) Buntu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara. Lahan tersebut rencananya dipakai untuk membangun rumah sakit daerah.
Pemerintah lalu menetapkan nilai ganti rugi. Nilai ganti rugi didasari kontrak kerja yakni Rp 54 ribu per meter persegi.
Belakangan, jumlah dana yang dibayarkan kepada para pemilik lahan hanya Rp 50 ribu per meter persegi. Nilai total uang yang diduga diselewengkan mencapai Rp 101 juta yang ditaksir sebagai kerugian negara.
Lewaran diduga mengatur proses pembayaran sedemikian rupa sehingga tidak sepenuhnya diberikan kepada pemilik lahan.
ABDUL RAHMAN