TEMPO.CO, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau menggagalkan upaya peredaran 20 kilogram ganja kering asal Aceh, di Jalan Lumba-lumba, Pekanbaru. Polisi berhasil meringkus satu pengedar.
"Pemilik barang masih buron," kata juru bicara Kepolisian Daerah Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Rabu, 26 Oktober 2016.
Guntur menyebutkan upaya peredaran ganja itu digagalkan polisi pada Rabu, 26 Oktober 2016, sekitar pukul 05.30 tadi. Polisi yang mendapatkan laporan dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan terkait dengan informasi maraknya peredaran narkoba di kawasan itu.
Polisi yang menyamar sebagai pembeli langsung membekuk pelaku M. Yazi, 26 tahun, lengkap dengan barang bukti 20 kilogram ganja, yang disimpan dalam sebuah karung.
"Petugas melakukan undercover buy. Saat itu pula, pelaku ditangkap," ucapnya.
Pelaku Yazi mengaku kepada penyidik bahwa ganja tersebut dibawa dari Aceh atas suruhan rekannya, Tengku Ismail. Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap Tengku Ismail yang berada di Aceh.
"Satu pelaku dan barang bukti sementara diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
RIYAN NOFITRA