TEMPO.CO, Bandung - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menerbitkan surat edaran yang mewajibkan semua pemerintah daerah mengaplikasikan sistem layanan online. “Tahun depan seluruh pemerintah kabupaten/kota, provinsi harus menerapkan sistem e-government, kemudian sistem pelayana publik yang berdasarkan elekntronik," kata Menteri Asman di Bandung, Rabu, 26 Oktober 2016.
Menurut Asman, penerapan sistem ini ke depan tidak ada lagi yang bisa main-main dengan pelayanan publik yang selama ini menjadi sumber terjadinya pungli (pungutan liar). "Kalau ternyata masih ada dan ketahuan, akan kami pecat,” kata Asman selepas membuka Forum Nasional Rebplikasi Inovasi Pelayanan Publik di Bandung itu.
Asman mengatakan, dalam layanan publik online semua pungutan harus dibayarkan lewat bank. “Ini perintah Presiden Joko Widodo kepada saya. Untuk itu saya menghimbau kepada kawan-kawan di daerah mari diperbaiki sistemnya, metode pengurusannya, ada transparansi, ada sistem keerbukaan, ada kejelasan waktu, kepastian waktu,” kata dia.
Forum Nasional Replikasi digelar untuk memudahkan daerah mereplikasi inovasi layanan publik yang sukses dilaksanakan sejumlah daerah di Indonesia. Asman menambahkan, pemerintah daerah tidak perlu lagi studi banding ke tempat lain. “Yang kita pilih hari ini yang dianggap bisa dijadikan role-model, ada 59 sistem pelayana publik yang ktia aggap sudah berhasil. Kita bawa ke sini semuanya, selama dua hari ini bebas melihat kesini,” kata dia.
Asman mengatakan, sistem layanan serba elektronik itu diyakini akan mempermudah pelayanan dan mencegah korupsi hingga pungli. “Ini tidak akan terjadi lagi dengan sistem yang sudah transparan seperti ini. Dengan cara ini saya pikir Indonesia akan lebih maju ke depan,” kata dia.
Baca Juga:
Ketua Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rifai mengatakan, pengaduan terbanyak menyangkut pemerintah daerah soal perizinan. Pada 2015., misalnya, dari 6.859 laporan yang diterima Ombudsman dari seluruh Indonesia itu 6,7 persennya mengadukan soal praktek pungli.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, tiga inovasi layanan publik telah diterapkan. Ini direplikasi dan difasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk 17 provinsi di Indonesia. Yakni penerapan kemudahan membayar pajak kendaraan lewat mesin ATM, penghapusan honor dengan tunjangan penghasilan berbasis kinerja, serta layanan perizinan satu atap.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyinggung soal penerapan teknologi smart city untuk mengelola kota. Dia mengklaim sudah menerapkan 400 piranti lunak untuk memudahkan pelayanan publik di Kota Bandung. “Pelayanan publik yang tadinya manual jadi digital, tadinya mahal menjadi lebih efisien,” kata dia, Rabu, 26 Oktober 2016.
Aplikasi terbaru Smart City misalnya e-Budgeting yang digunakan tahun ini sukses mencoret 2 ribu kegiatan dalam rencana anggaran yang dinilai tidak signifikan terhadap indikator capaian rencana pembangunan jangka menengah. “Nilainya itu hampir Rp 1 triliun, bayangkan kalau bisa digunakandi semua daerah, berapa triliun hal-hal yang kurang berdampak bisa efisien,” kata Ridwan Kamil.
AHMAD FIKRI