TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Kepolisian Daerah Riau Inspektur Jenderal Dolly Bambang Hermawan mengaku mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tiga korporasi yang diduga membakar lahan. Dia membantah menghentikan penyidikan terhadap 15 korporasi.
"(SP3) itu pun dilakukan di Polres Pelalawan," kata Dolly, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 25 Oktober 2016. "Sisanya saya tidak tahu. Saya sudah bukan kapolda (kepala kepolisian daerah)."
Dolly menjelaskan penghentian penyidikan tersebut di hadapan Panitia Kerja Kebakaran Lahan dan Hutan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. Panitia memanggil Dolly sebagai Kepala Polda Riau sebelum digantikan Brigadir Jenderal Supriyanto.
Anggota Panitia Kerja dan Komisi Hukum, Arsul Sani, mengatakan bakal memanggil kembali Dolly dan mantan Kepala Polda Riau Brigadir Jenderal Supriyanto. "Sementara Pak Supriyanto bilang SP3 dilakukan oleh Kapolda sebelumnya," ujar Arsul.
Pada rapat panitia kerja sebelumnya, Supriyanto menjelaskan SP3 dikeluarkan oleh Kapolda Riau. Supriyanto mengatakan pihaknya mengeluarkan SP3 karena tidak memenuhi persyaratan atau alat bukti.
Beberapa alasannya antara lain ada perusahaan yang sudah dicabut izinnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kebakaran terjadi di lahan milik masyarakat, dan sumber api berasal dari lahan yang berseberangan.
Dolly menambahkan, selama jabatannya terdapat 18 kasus yang diusut terkait dengan kebakaran hutan. Namun, ia tak mengetahui munculnya SP3 terhadap 15 perusahaan sisanya. "Silakan saja kalau sekian banyak SP3, tinggal lihat bulan, kapan SP3," ujarnya.
ARKHELAUS WISNU