TEMPO.CO, Jakarta - Staf legal Kantor Hukum Wiranatakusumah Ahmad Yani mengaku menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso sebesar Sin$ 28 ribu atau sekitar Rp 260 juta. Dia memberikan uang itu untuk memenangkan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Uang itu diserahkan di depan kantor Menteng," kata Yani saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 24 Oktober 2016.
Menurut Yani, uang sebesar Sin$ 28 ribu itu diserahkan atas permintaan Santoso. Dia mengatakan Santoso kerap menghubunginya seusai kliennya memenangkan gugatan.
Suap ini bermula dari adanya gugatan wan prestasi yang dilayangkan PT Mitra Maju Sukses kepada PT Kapuas Tunggal Persada. Raoul Adithya Wiranatakusumah, kuasa hukum tergugat, berniat menyuap hakim untuk memenangkan gugatan itu.
Dia pun menghubungi Santoso untuk meminta bantuan, dan menjanjikan uang Sin$ 25 ribu untuk hakim serta Sin$ 3 ribu untuk Santoso. Raoul kerap menyuruh Yani mengomunikasikan perkara.
"Saya cuma tanya bagaimana perkembangan. Monitor. Udah siapkan aja uangnya," ujar Yani. Dia menuturkan untuk beberapa lama, belum ada info terbaru. Hingga pada 30 Juni 2016, dia mendapat pesan pendek dari Santoso yang mengabarkan pihaknya memenangkan perkara. Dia pun memberitahu Raoul.
Mendengar isi putusan majelis hakim yang disampaikan Santoso, Raoul merasa keberatan. "Kata Pak Raoul, itu bukan menang. Katanya masih bisa digugat lagi," ujar Yani.
Santoso lalu mencoba meyakinkan Raoul. Menurut dia, meski digugat lagi, PT Mitra Maju Sukses tidak akan bisa menang. Sebab, bukti yang disertakan adalah fotokopi semua. Santoso pun kembali menanyakan uang yang dijanjikan Raoul. "Saya sampaikan lagi ke Pak Raoul. Yaudah Yan, kasih aja deh," ucap Yani.
Yani pun diminta mengambil uang sebesar Rp 300 juta. Atas perintah Raoul, dia lalu menukar uang itu menjadi pecahan dolar Singapura sebanyak Sin$ 30 ribu. Selanjutnya, Raoul memintanya untuk membagi uang tersebut ke dalam dua amplop. Masing-masing berisi Sin$ 25 ribu dan Sin$ 3 ribu.
Surat dakwaan Yani menyebutkan hakim yang menangani perkara perdata PT Mitra Maju Sukses dan PT Kapuas Tunggal Persada adalah Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Kedua hakim itu disebut telah menyepakati pemberian uang untuk memenangkan perkara.
MAYA AYU PUSPITASARI