TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang dihukum empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia terbukti memperkaya diri dan orang lain dalam perkara pengadaan driving simulator roda dua dan roda empat pada Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan gabungan beberapa perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Casmaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 24 Oktober 2016.
Baca Juga
Siti Fadilah Ditahan: 3 Seleb Terseret Kasus Alat Kesehatan
Terkuak, Sanusi Beli Audi Rp 875 Juta Pinjam Nama Adik Ipar
Sukotjo dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini menyebutkan setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri atau orang lain atau korporasi yang menyebabkan kerugian negara dipidana dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sukotjo terbukti memperkaya diri senilai Rp 3,9 miliar dalam perkara pengadaan driving simulator di Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011. Selain itu, ia memperkaya antara lain Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi sebesar Rp 88,4 juta, Inspektur Jenderal Djoko Susilo (Rp 32 miliar), Brigadir Jenderal Didik Purnomo (Rp 50 juta).
Akibat perbuatannya, Sukotjo dinyatakan merugikan negara Rp 121 miliar. Selain dihukum penjara, Sukotjo juga didenda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 3,9 miliar. Jika ia tidak bisa membayar dalam waktu satu bulan, harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Simak juga
KPK Tetap Usut Sumber Waras, Ini Alasannya
Banjir Bandung: Seorang Pria Tewas, Pasteur Bisa Dilalui
Selanjutnya: Namun, apabila harta bendanya...