TEMPO.CO, Pekanbaru - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Riau menerapkan aturan surat kuasa bermaterai untuk wajib pajak, yang mewakilkan pengurusan pajak kepada orang lain. Ini dilakukan untuk memberantas praktek percaloan yang selama ini marak di Samsat, Provinsi Riau.
"Aturan ini akan diberlakukan dengan ketat guna menghindari percaloan di Samsat Riau," kata Komisaris Besar Guritno Wibowo, Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Senin, 24 Oktober 2016.
Pemberantasan praktek percaloan di Samsat merupakan salah satu dukungan program pemberantasan pungutan liar sebagaimana perintah Presiden RI Joko Widodo.
Guritno mengatakan, surat kuasa bermaterai diberlakukan untuk proses pengesahan, perpanjangan pajak 5 tahun dan kepengurusan pajak diwakilkan kepada orang lain.
Pengurus perlu melengkapi persyaratan identitas yang dilampirkan saat pengurusan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dalam Perkap 5 tahun 2012.
"Terdiri atas kartu tanda penduduk dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain," kata dia.
Menurut Guritno, sosialisasi aturan surat kuasa bermaterai ini akan berlangsung hingga 30 Oktober 2016 mendatang. Aturan akan diberlakukan dengan ketat tepat pada 1 November 2016 untuk menghindari praktek percaloan di Samsat Riau.
RIYAN NOFITRA