TEMPO.CO, Surabaya - Ribuan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (FSPMI) Pelabuhan Tanjung Perak mogok massal, Senin, 24 Oktober 2016. Mereka berencana melakukannya selama dua hari, yakni Senin, 24 Oktober sampai Selasa, 25 Oktober 2016 tersebar di 4 terminal pelabuhan di wilayah Tanjung Perak.
"Kami menolak pelaksanaan berita acara antara Koperasi TKBM dengan PT Pelabuhan Indonesia III yang menerapkan sistem absen bagi TKBM," kata Kordinator Aksi perwakilan FSPMI Abdus Salam saat ditemui Tempo di lokasi.
Buruh bongkar muat, kata Salam, merasa dirugikan dengan sistem honorarium yang ditetapkan berdasarkan kehadiran yang diterapkan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) milik Pelindo III. Peraturan baru diberlakukan mulai hari ini, mengacu pada kesepakatan bersama pada tanggal 1 Januari 2016 dan ditindaklanjuti melalui berita acara ditandatangani pada 18 Oktober 2016 lalu.
Salam mengatakan, selama ini pekerja bongkar muat menunaikan tugasnya secara beregu. Tarif regu kerja tersebut juga diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan nomor 35 tahun 2016. Keputusan tersebut dianggap sepihak.
Sstem kerja regu dinilai adil karena mengedepankan produktivitas. Sehingga, memberikan keuntungan atau insentif lebih kepada buruh karena dapat menghemat tenaga kerja yang hadir.
Ia menggambarkan, proses bongkar satu kontainer yang dialokasikan untuk 10 orang dapat dikerjakan cukup dengan 8 orang. "Sisanya untuk insentif tenaga kerja yang datang. Yang penting kan, pekerjaan beres dan pengguna jasa tidak keberatan," tuturnya.
Menggunakan sistem absensi, kata Salam, merugikan pekerja karena insentifnya kurang. Selain itu, sistem baru menghilangkan hierarki koordinasi kerja yang melibatkan mandor. "Kami dihitung seperti mesin, bukan beregu lagi. Tidak ada kebersamaan."
Massa juga menolak PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak sebagai perusahaan Bongkar Muat lantaran tidak tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI).
"Kami menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KP 88 tahun 2011, khususnya diktum kedua huruf g," kata dia. Dalam Peraturan Menteri tersebut, Pelindo III selaku operator pelabuhan diperbolehkan melakukan kegiatan penyediaan atau pelayanan jasa bongkar muat barang.
Hingga berita ini ditulis, aksi masih berlangsung. Ratusan buruh di shift pertama melakukan mogok kerja sejak pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Mediasi yang digelar Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak gagal karena pihak Pelindo III tak hadir.
ARTIKA RACHMI FARMITA