TEMPO.CO, Bandung - Koalisi Guru Honorer Kota Bandung melaporkan Pemerintah Kota Bandung yang dinilai melakukan mal administrasi dalam penunjukan pengelola dana hibah guru honorer Kota Bandung pada 2016. Laporan dilayangkan kepada Ombudsman Perwakilan Jawa Barat pada Senin, 24 Oktober 2016. Dana hibah Rp 58 miliar itu kemungkinan akan kembali telat diterima guru honorer lantaran pengelolaannya bermasalah.
Anggota Koalisi Guru Honorer Kota Bandung Mamat Supratmat mengatakan sebetulnya untuk dana hibah guru honorer yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung itu ,dikelola oleh Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI). Namun tiba-tiba keabsahan FAGI sebagai pengelola dana hibah itu dicoret dan posisinya digantikan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 816 tahun 2016.
"Sebetulnya, yang dirugikan kami sebagai penerima karena kemungkinan akan semakin lama pencairan dana hibah itu. Kami takut seperti tahun kemarin. Karena pencairan telat, sebanyak 3 ribu guru honorer tidak mendapatkan dana hibah," kata Mamat kepada wartawan di kantor Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, di Kota Bandung, Senin, 24 Oktober 2016.
Ketua FAGI Iwan Hermawan mengatakan sebetulnya FAGI mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk mengelola dana hibah itu setahun yang lalu. Kemudian pada 16 Juni 2015 lalu, FAGI mengajukan proposal ihwal hal itu. "Jadi memang sudah dari jauh hari kami mengurus masalah persyaratan dana hibah ini," katanya.
Namun, kata dia, ketika FAGI akan melakukan proses pencairan dana hibah itu di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, ternyata FAGI tidak terdaftar sebagai pengelola hibah guru honorer Kota Bandung tahun 2016. Sebaliknya, pengelola hibah itu atas nama PGRI.
Iwan mengatakan PGRI telah menyatakan tidak siap menjadi pengelola dana hibah guru honorer pada 2016. Pasalnya, lanjut dia, PGRI tidak membuat proposal sebagai salah satu persyaratan penerima dana hibah yang tertuang dalam Perwal Nomor 816 Tahun 2016. "Padahal kami sudah melakukan verifikasi dan validasi terkait guru-guru honorer yang akan menerima dana hibah itu," ujarnya.
"Kalau PGRI yang berhak menjadi pengelola dana hibah itu, berarti secara tidak langsung Pemkot Bandung telah melakukan mal administrasi karena PGRI tidak mengajukan proposal terlebih dulu, dan memang mereka (PGRI) sudah menyatakan tidak siap," tutur dia.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat Haneda Sri Lastoto mengatakan akan segera mendorong pemerintah kota Bandung dan instansi terkait segera mengambil keputusan dalam menyelesaikan masalah itu. Menurutnya, jika dibiarkan berlarut, kemungkinan pihak yang dirugikan akan banyak sekali.
"Kami mendorong dengan serius agar pemerintah kota dan instansi terkait segera mengambil sikap karena ini dampaknya sangat besar, ada sekitar 19 ribu guru honorer yang dirugikan. Untuk awal, kita akan memastikan dulu soal laporan yang menjadi pokok permasalahannya. Sebagai mekanisme, kami akan melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait karena bagaimanapun ada kekhawatiran dari para pelapor ataupun warga masyarakat sendiri kalau ini tidak segera diambil keputusan, akan terjadi kerugian," ujar Haneda.
AMINUDIN A.S.