TEMPO.CO, Semarang - Meski menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi, calon Bupati Jepara, Ahmad Marzuki, dinyatakan memenuhi persyaratan untuk ikut dalam pemilihan kepala daerah serentak pada 2017. Penetapan itu dilakukan melalui rapat pleno komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara, hari ini, Senin, 24 Oktober 2016.
Ketua KPU Jawa Tengah Joko Purnomo mengatakan Ahmad lolos karena, dalam aturan pilkada, seorang yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi tetap bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, "Sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap."
Baca: Banjir di Bandung, Gerbang Tol Pasteur Ditutup Satu Jam
Ahmad merupakan Bupati Jepara saat ini. Pada Juli 2016, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memberikan status tersangka kepada Ahmad dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan partai politik 2011-2012. Dua tahun itu, PPP Jepara menerima bantuan dana Rp 149 juta per tahun. Diduga, ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 79 juta.
Anggota Panitia Pengawas Pilkada Kabupaten Jepara, Muhammad Olies, menyatakan penetapan Ahmad sebagai calon Bupati Jepara sudah sesuai dengan aturan. KPU Jepara dan Panwaslu, kata dia, sudah melihat berbagai berkas syarat pencalonan. "Hasilnya, semua sah dan memenuhi syarat," ucapnya.
Baca: KPK Tetap Usut Sumber Waras, Ini Alasannya
Adapun Ahmad enggan berkomentar soal status tersangka yang melekat pada dirinya. “(Soal itu) tanya kejaksaan,” ujarnya. Ia mengklaim status tersangka yang disandangnya tidak mengganggu konsolidasi pemenangannya.
Ahmad adalah Ketua Partai Persatuan Pembangunan Jepara. Tapi ia maju pilkada Jepara dengan diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. PPP Jepara justru mengusung Subroto, Wakil Bupati Jepara saat ini.
Baca: Ketika Jokowi Buka Rapat Terbatas dalam Hitungan Detik
Dalam pilkada Kabupaten Jepara, ada dua pasangan calon yang mendaftar dan lolos verifikasi. Mereka antara lain Subroto-Nur Yahman yang diusung PPP, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Hati Nurani Rakyat dengan total kursi sebanyak 40 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jepara. Sedangkan satu pasangan lagi adalah Ahmad Marzuki-Dian Kristiandi yang hanya diusung PDIP dengan sepuluh kursi di DPRD Jepara.
KPU Jepara memberi kesempatan, jika ada yang tidak puas dengan hasil rapat pleno itu, yang bersangkutan bisa mengajukan keberatan ke Panwas pada 24-26 Oktober 2016.
ROFIUDDIN