TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Daryanto meminta Dinas Pendidikan Bandar Lampung menindak tegas guru yang terbukti melakukan kekerasan kepada anak muridnya.
"Kami mengimbau Dinas Pendidikan dan kepala sekolah melakukan pembinaan kepada guru yang bersangkutan," katanya melalui keterangan pers yang diterima Tempo, Kamis 20 Oktober 2016.
Sebelumnya beredar secara viral video guru SDN 4 Sawah Lama mencubit dan menampar pipi murid-muridnya ketika sedang mengoreksi tugas. Dalam video berjudul "Rompidah Saragih Guru SDN 4 Sawah Lama Bandar Lampung" itu guru yang sedang duduk, melakukan kekerasan kepada muridnya secara bergantian. Video itu terlihat direkam secara sembunyi-sembunyi oleh salah satu murid di kelas.
Menurut Daryanto, berdasarkan Permendikbud 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penganggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, pemberian sanksi kepada murid yang dianggap bermasalah bisa dilakukan dengan berbagai cara.
Pertama dengan pemberian teguran tertulis seperti dengan ancaman penilaian rapor atau kenaikan kelas. Ada pula pemberian sanksi lain yang bersikap edukatif misalnya dengan konseling psikolog. "Harus dicegah terjadinya tindakan kekerasan seperti mencubit atau menampar," katanya.
Kepada guru atau tenaga pendidikan yang terbukti melakukan tindakan kekerasan kepada anak murid, Daryanto mengatakan pemerintah daerah atau sekolah dapat memberikan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, penundaan atau pengurangan hak, serta pembebasan tugas. Opsi lain, guru itu pun bisa diberhentikan sementara atau pemberhentian tetap dari jabatannya bila tindakannya dianggap berat.
Pemda pun boleh memberikan sanksi kepada sekolah berupa pemberhentian bantuan, penggabungan untuk sekolah negeri. "Atau penutupan sekolah," kata Daryanto.
Menurut Daryanto, sesuai aturan, Kementerian pun tidak segan segan merekomendasikan penurunan level akreditasi sekolah atau pemberhentian bantuan seperti pengurangan tunjangan profesi guru atau tunjangan kerja kepada guru atau kepala sekolah yang bermasalah.
Pemerintah pusat juga akan merekomendasikan pemberhentian guru, kepala sekolah, pemda, atau yayasan. "Kami juga bisa menindak tegas sekolah dengan merekomendasikan pemda untuk penutupan sekolah, relokasi, atau penggabungan terhadap masalah yang berulang," kata Daryanto.
Pemerintah mengimbau pihak sekolah mencehak terjadinya tindak kekerasan di lingkungan sekolah dengan cara apapun. Tanpa tindakan kekerasan diharapkan kondisi proses pembelajaran aman, nyaman dan menyenangkan.
MITRA TARIGAN