Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Langgar Izin Tinggal, 4 Warga Cina Ditangkap Imigrasi Madiun

image-gnews
Ilustrasi cyber crime dan imigrasi Cina. Istimewa
Ilustrasi cyber crime dan imigrasi Cina. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Madiun - Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Jawa Timur, menangkap empat warga negara asing (WNA) asal Cina yang diduga menyalahi izin tinggal di wilayah Negara Kesataun Republik Indonesia. Data kantor imigrasi setempat mencatat, keempatnya adalah, Zhonghua Sheng (31 tahun), Xianlai Fu (33), Zehai Hua (51), dan Xihong Shen (43).

"Keempatanya merupakan pekerja asing dari PT Asia Agricultural Technology Transfer Center yang berada di Kabupaten Gresik, Jawa Timur," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Sigit Roesdianto kepada wartawan, Jumat, 21 Oktober 2016.

Menurut dia, keempat WNA tersebut diamankan oleh tim pengawas orang asing (Tim Pora) Kantor Imigrasi Kelas II Madiun di wilayah Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi. Saat ditangkap, mereka sedang menjalankan aktivitas pertanian di wilayah setempat.

Hasil pemeriksaan sementara, visa yang digunakan Zhonghua Sheng merupakan visa kunjungan dan tidak memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS).

"Sedangkan tiga rekan lainnya sudah memiliki KITAS dan merupakan pekerja warga asing legal," kata Sigit Roesdianto.

Hingga kini, pihak Imigrasi Madiun masih melakukan pemeriksaan yang mendalam terkait penangkapan empat WNA asal negara Tirai Bambu tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pihak imigrasi akan melakukan koordinasi dengan Kedutaan Cina terkait nasib Zhonghua Shen. Zhonghua Shen terancam dideportasi jika yang bersangkutan menyalahi izin tinggal di Indonesia.

"Jika yang bersangkutan tidak memiliki KITAS atau izin tinggal sesuai aturan, maka ia bisa dideportasi," kata dia.

Sigit menjelaskan, sesuai aturan ada tiga jenis perizinan kunjungan yang diberikan kepada warga asing selama berada di Indonesia, yakni izin tinggal kunjungan, izin tinggal sementara, dan izin tinggal tetap.

Izin tinggal kunjungan atau ITK berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang, izin tinggal sementara (ITAS) berlaku setahun dan bisa diperpanjang, sedangkan izin tinggal tetap (ITAP) berlaku lima tahun dan bisa diperpanjang.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

20 Februari 2024

Empat WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah dan Sudan ditangkap petugas Imigrasi Soekarno-Hatta karena kedapatan menggunakan visa dan paspor palsu, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

Imigrasi Soekarno-Hatta mendapati 4 WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan tersebut memiliki tujuan dan motif yang berbeda.


Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

13 Februari 2024

Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

Napi kabur itu adalah WN Pakistan bernama Hanif Ur Rahman yang dipidana 6 tahun penjara kasus pelanggaran Keimigrasian.


Mencicipi Jajanan Jadul Ketan Bubuk ala Madiun

22 Juli 2023

Jajanan jadul ketan bubuk campur yang disajikan Restoran I Club Kota Madiun, Jatim. (ANTARA/Louis Rika)
Mencicipi Jajanan Jadul Ketan Bubuk ala Madiun

Camilan yang terbuat dari ketan ini mulai banyak disajikan di restoran dan kafe seiring banyaknya permintaan penganan tradisional.


Pemkot Madiun Baru Dapat 1 Unit Mobil Dinas Listrik karena Lamanya Indent

8 Juni 2023

Wali Kota Madiun Maidi  memaparkan berbagai inovasi yang telah dilakukan untuk mendukung program Kota Layak Anak.
Pemkot Madiun Baru Dapat 1 Unit Mobil Dinas Listrik karena Lamanya Indent

Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, sudah memiliki satu unit mobil dinas listrik pada tahun ini.


Imigrasi Jakarta Utara Pastikan WNA yang Terlibat Formula E 2023 Patuhi Aturan Keimigrasian

5 Juni 2023

Akses masuk area AGI Jakarta International E-Prix Circuit, Ancol, Jakarta Utara bagi pemegang tiket jenis Circuit Festival 3 pada hari pertama Formula E, Sabtu, 3 Juni 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Imigrasi Jakarta Utara Pastikan WNA yang Terlibat Formula E 2023 Patuhi Aturan Keimigrasian

Para WNA di event Formula E Jakarta 2023 terdiri dari 23 pembalap, 26 jurnalis, dan pekerja supervisi, crew, engineer, hingga staf admin pembalap.


WNI di Bawah Umur Bebas, Divonis 5 Tahun dengan Hukum Orang Dewasa di Malaysia

7 November 2022

Kota Kuala Lumpur, Malaysia, 4 Mei 2020. REUTERS/Lim Huey Teng
WNI di Bawah Umur Bebas, Divonis 5 Tahun dengan Hukum Orang Dewasa di Malaysia

Seorang remaja WNI, yang sempat mendekam 2 tahun di penjara Malaysia, akhirnya bebas setelah menang banding karena ia diadili sebagai orang dewasa


Polisi Afrika Selatan Menemukan 21 Mayat di Tambang Emas

4 November 2022

Pekerja berada di bawah tanah di sebuah tambang di pinggiran Johannesburg, Afrika Selatan. REUTERS
Polisi Afrika Selatan Menemukan 21 Mayat di Tambang Emas

Polisi Afrika Selatan menyelidiki penemuan 21 mayat di tambang emas. Mereka diduga sebagai penambang ilegal.


Simak Dulu Asal Usul Kota Madiun Sebelum Berwisata Ke Kota Pecel

18 September 2022

Menko PMK Muhadjir Effendy didampingi Wali Kota Madiun H. Maidi juga meninjau tempat isolasi mandiri bagi mereka yang nekat mudik ke Kota Madiun, yaitu di bekas Rumah Tahanan Militer  (RTM) Madiun yang terletak di Jalan A. Yani, Kota Madiun. Foto/Kemenko PMK
Simak Dulu Asal Usul Kota Madiun Sebelum Berwisata Ke Kota Pecel

Selain memiliki panorama indah dan julukan yang cukup beragam, seperti Kota Pecel, Kota Sepur, atau Kota Sastra, ternyata Madiun memiliki sejarah kompleks


Kota Madiun Akan Bangun Tempat Wisata Kuliner di Atas Gerbong Kereta

26 Februari 2022

Sejumlah pekerja melakukan penggalian rel dengan alat berat yang telah tertutup aspal di Jalan Bogowonto, Kota Madiun, Jatim. Penggalian rel kuno tersebut untuk mendukung rencana Pemmot Madiun bekerja sama dengan PT INKA (Persero) dan PT KAI (Persero) untuk membangun tempat wisata kuliner berkonsep kereta api. (ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun)
Kota Madiun Akan Bangun Tempat Wisata Kuliner di Atas Gerbong Kereta

Menurut Wali Kota Madiun Maidi, wilayahnya dan kereta tak bisa dipisahkan karena memiliki sejarah tersendiri.


Polisi Tangkap Pencuri Boneka Pocong Alat Sosialisasi Prokes Covid-19

13 Juli 2021

Polisi memberikan jalan keluar bagi pedagang soto yang berada di dalam kawasan yang aksesnya ditutup menggunakan barrier di Kota Madiun, Jawa Timur, Sabtu, 3 Juli 2021. Sejumlah akses menuju kawasan di wilayah itu ditutup dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk membatasi mobilitas warga guna pengendalian penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Siswowidodo
Polisi Tangkap Pencuri Boneka Pocong Alat Sosialisasi Prokes Covid-19

Pelaku mengaku hanya iseng mencuri boneka pocong itu. Polisi tak ambil diam karena yang dicuri alat sosialisasi prokes Covid-19.